Cyprianus Aoer: Uskup Ruteng Bisa Melanggar UU Pendidikan
Ia mengingatkan bila keputusan itu tidak disampaikan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Uskup Ruteng bisa melanggar UU Sisdiknas
Saturday, May. 7, 2005 Posted: 2:24:38PM PST
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I Cyprianus Aoer menyayangkan tindakan Uskup Ruteng Mgr Eduardus Sangsun meliburkan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santo Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama satu bulan. Ia mengingatkan, bila keputusan itu tidak disampaikan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kopertis Wilayah VIII terlebih dahulu, Uskup Ruteng bisa melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional. Cyprianus Aoer mengatakan hal itu kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat, 6 Mei.
Oia menilai, keputusan Uskup Ruteng Mgr Eduardus Sangsun meliburkan mahasiswa dalam waktu yang sangat lama agak sedikit janggal karena keputusan itu sangat merugikan mahasiswa, terlebih keputusan itu tidak diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebelumnya.
“Kalau ini ternyata belum dilakukan, maka sangat disayangkan bahwa sebuah pendidikan tinggi tidak lagi bermain pada tataran aturan perundang-undangan,” keluh Cyprianus.
Vikaris Jenderal Keusukupan Ruteng Romo Alfons mengakui, pihak Keuskupan Ruteng belum mengajukan ijin ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah VIII untuk meliburkan mahasiswa STKIP Santo Paulus Ruteng. Meskipun dia mengakui bahwa mereka sudah memikirkan hal itu sebelum keputusan meliburkan mahasiswa dikeluarkan. "Surat itu sedang diproses. Mungkin sekretaris (Sekretaris Uskup) sudah membuat suratnya. Tetapi belum dikirim," kata Romo Alfons Segar menurut Pembaruan.
Menurutnya, pada hari Jumat pagi mahasiswa STKIP Santo Paulus Ruteng kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka masih menuntut untuk mempertahankan Pater Marselinus Agot SVD sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan Pendidikan Santo Paulus Ruteng. Selain itu mahasiswa juga menuntut supaya keadilan dan kebenaran di perguruan tinggi itu ditegakkan.
Menanggapi tuntutan terakhir itu, Alfons Segar menjelaskan, bila yang mereka maksudkan penegakan dengan keadilan dan kebenaran itu adalah pengusutan dugaan korupsi di STKIP maka saat ini dugaan korupsi itu sedang diproses di Kejaksaan Negeri Ruteng. "Kita tunggu saja hasil kerja aparat kejaksaan," kata Alfons Segar.
Yunita Tjokrodinata
|