Yayasan STKIP Ruteng Diminta untuk Bubar
Harapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng agar perkara Yayasan STKIP St. Paulus-Ruteng diakhiri dengan perdamaian gagal dilaksanakan
Thursday, Oct. 13, 2005 Posted: 1:32:55PM PST
Harapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng agar perkara Yayasan STKIP St. Paulus-Ruteng diakhiri dengan perdamaian gagal dilaksanakan.
Dalam sidang di pengadilan setempat hari Senin (10/10), penggugat yang terdiri dari Pater Marsel Agot, SVD, cs, meminta tergugat, Uskup Ruteng, Mgr. Eduardus Sangsun, SVD, membubarkan kepengurusan baru Yayasan STKIP meski telah memiliki akte notaris No. 103. Permintaan pembubaran itu karena kepengurusan yayasan yang lama dengan akte notaris No. 06 dinyatakan masih berlaku.
Wakil Ketua PN Ruteng, Hendry Tarigan, S.H, M.H, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, menjelaskan, sidang perkara Yayasan STKIP Ruteng ini dilanjutkan karena upaya mediasi untuk mendamaikan penggugat dan tergugat gagal dilakukan. Selama ini, upaya mediasi dilakukan Pater Dr. Alex Lanur, OFM, dan Beny K Harman.
Tarigan menyebut agenda sidang yang digelar hari Senin (10/10) itu adalah mendengarkan gugatan penggugat. Saat itu, lanjut Tarigan, pihak penggugat membacakan seluruh isi gugatannya. Inti gugatan pengugat adalah meminta tergugat membubarkan kepengurusan Yayasan STKIP yang baru karena secara hukum masa kepengurusan Yayasan STKIP yang lama masih berlaku. "Penggugat menuntut agar Yayasan STKIP yang baru itu dianulir," tandas Tarigan.
Dia mengemukakan, sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan materi jawaban pihak tergugat.
Nita Lee
|