Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Penggugat akan Digugat Balik
Thursday, Dec. 16, 2004 Posted: 12:00:16PM PST
Tudingan sebuah LSM yang menyebutkan bahwa di rumah doa yang dikelola terjadi penganiayaan anak, dibantah oleh pihak Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI) Pondok Daud.
Penasihat hukum GPPI Pondok Daud Martin Parengkum pada tanggal 15 Desember mengatakan, mengapa penganiayaan baru dilaporkan jika terjadi pada tahun 2000 yang lampau. Lanjutnya, tuduhan bahwa pihak gereja melakukan penganiayaan anak dengan dalih bagian dari ritual tidak logis.
Kasus ini muncul ketika Ester Yusuf, aktivis LSM dari Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa didampingi penasehat hukum Hotman Timbul Hutapea melaporkan dugaan adanya penganiyaan anak di rumah doa yang dikelola oleh GPPI Pondok Daud ke Polda Metro Jaya. Dan ditindaklanjuti dengan Polda menetapkan satu orang tersangka penganiayaan, DAP (28 thn) terhadap seorang anak kecil yang berusia lima tahun, Ezra, yang terjadi di salah satu rumah doa GPPI di Jakarta.
kata Hotman Timbul Hutapea mengatakan, yang terungkap baru di Meruya, tapi yang terjadi penganiayaan lain banyak terjadi di 12 rumah doa lain yang ada di Jakarta dan telah berlangsung sejak 1996.
Penasehat hukum GPPI Pondok Daud, Martin Parengkum, menepis tuduhan itu dengan memperlihatkan Ezra, kedua orang tua Ezra dan dua pengurus GPPI Jacob Bernhard Sumbayak dan Susan Sumbayak di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, tuduhan bahwa kaki Ezra direndam dengan air panas hingga melepuh memiliki motif tertentu untuk menyudutkan pihak gereja.
Yovinca, ibu kandung Ezra, juga membantah anaknya, Ezra menjadi korban penganiayaan pihak gereja dan kejadian yang menimpa anaknya adalah faktor ketidaksengajaan. "Siapa yang merendam anak saya dengan air panas. Siapa bilang saya tersiram air panas. Saat itu, saya bawa air panas dalam panci lalu Ezra saya menarik tangan saya sehingga air tumpah dan mengenai kaki Ezra," katanya. Ia mengakui, sejak adanya tudingan itu, kehidupannya menjadi susah.
Pengelola GPPI Susan Sumbayak juga membantah telah terjadi penganiayaan di GPPI. "Kami tidak mungkin melakukan itu dan kalau memang ada, gereja kami sudah ditegur oleh pemerintah," katanya singkat. Pihak GPPI juga berencana akan melakukan gugatan secara hukum kepada para pelapor namun tindakan itu baru akan dilaksanakans setelah proses di kepolisian selesai.
Eva N.
|