Penutupan Rumah Ibadah, Mahasiswa Pertanyakan Pernyataan Kapolda Jabar
Monday, Sep. 12, 2005 Posted: 3:00:52PM PST
|
Puluhan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Umat Beragama(Akur) mendatangi kantor DPRD Jabar di Jalan Diponegoro Bandung, Jumat (9/9). Mereka menyatakan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap komunitas agama tertentu adalah tindakan kriminal dan melanggar hak asasi manusia. (Foto: Suara Pembaruan/Adi Marsiela) |
Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Umat Beragama (AKUR) di Bandung, Jumat (9/9), turun ke jalan dan melakukan aksi damai untuk mempertanyakan pernyataan Kapolda Jabar Irjen Pol Edi Darnadi yang menyatakan tidak ada kekerasan kepada kaum beragama saat penutupan rumah ibadah dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menyebut dirinya sebagai "polisi agama" dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, Suara Pembaruan memberitakan.
Mereka terdiri dari Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Cabang Bandung, Majeis Kerukunan Ahmadiah Indonesia (MKAI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Reoublik Indonesia (PMKRI), Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub), Sekretariat Kemanusiaan dan Keadilan (Semadi) ini menyatakan memiliki bukti valid tentang tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan atas nama agama.
Ketua Umum HMI Cabang Bandung, Fresa Ranggawa, kepada wartawan menyatakan data tersebut akan diberikan kepada DPRD Jabar Komisi E dan Kapolda.
"Saya pikir pernyataan yang menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di Jawa Barat itu tidak benar karena kami punya data beberapa gereja di Jawa Barat dan di Cianjur yang diintimidasi. Yang jelas sekali adalah gereja di Parung yang hingga kini tidak ada proses tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan," ujarnya.
Fresa menegaskan, pihaknya menolak bentuk kekerasan apapun yang mengatasnamakan agama karena itu tidak sesuai dengan negara Indonesia yang merupakan negara hukum.
"Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap komunitas agama tertentu adalah tindakan kriminal yang jelas-jelas melanggar hukum, oleh karena itu kami mendesak kepada aparat penegak hukum yang berwenang yaitu kepolisian untuk menindak para pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap beberapa umat beragama yang telah terjadi di Jawa Barat," ujarnya.
AKUR juga menyerukan kepada semua umat beragama untuk kembali melakukan aktivitas beribadah seperti sedia kala di tempat semula mengingat hal itu dijamin oleh UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oleh sebab itu, setiap tindakan itu harus ada koridor hukumnya yang jelas artinya kita tidak menginginkan adanya masyarakat yang bergerak atas nama agama dengan tindakan kekerasan, tapi biarlah itu pemerintah dan penegak hukum yang bergerak, mengusut dan menindak tegas kekerasan terhadap agama," ujarnya.
Sandra Pasaribu
|