Para Pemimpin Gereja Afrika Selatan Minta Referendum Untuk Perkawinan Sejenis
Ditentang Keras oleh Masyarakat Afrika Selatan
Wednesday, Dec. 22, 2004 Posted: 2:05:52PM PST
Baru-baru ini, isu kontroversial mengenai perlunya dibuat undang-undang mengenai perkawinan sejenis mendapat pertentangan dari pemimpin Kristiani di Nairobi, Kenya Afrika Selatan.
Homoseksual, tidak hanya ditentang dalam Alkitab, tapi juga ditolak keras oleh mayoritas penduduk Afrika Selatan.
Mahkamah Agung Afrika Selatan mengeluarkan peraturan bahwa Undang-undang perkawinan tidak mengakui perkawinan antar sesama jenis karena bertentangan dengan Konstitusi Negara yang menganut paham Liberal keras.
Pasangan lesbi dan homo meminta agar Undang-undang Perkawinan menghargai kebebasan mereka untuk menikah.
Salah satu anggota dalam pertemuan para pemimpin Kristiani di Afrika Selatan ( Sacla ), yang berada dibawah naungan organisasi 30 gereja , mengatakan bahwa keputusan untuk mensyahkan perkawinan sejenis tidak bisa dilakukan di pengadilan karena akan berdampak pada kecaman keras dari seluruh masyarakat.
Dalam pernyataannya, beliau mengatakan bahwa masalah undang-undang perkawinan sejenis ini akan dipertimbangkan dalam sebuah referendum.
Dalam surat terbukanya, Sacla dan pemimpin evangelical Michael Cassidy berkata bahwa perkawinan sejenis akan ditentang keras oleh mayoritas penduduk Afrika Selatan.
Dia menyebutkan, survey yang dilakukan terhadap sikap masyarakat oleh Dewan Human Sciences Research pada Oktober tahun lalu, diketahui bahwa hampir 80 % masyarakat khususnya dewasa percaya bahwa hubungan seksual antara sesama jenis adalah suatu kesalahan besar.
Afrika Selatan adalah negara demokrasi dan seharusnya masalah ini perlu mendapatkan perhatian yang serius untuk diperdebatkan. Sebagai penganut Kristiani, masalah perkawinan sejenis tidak dapat diterima secara agama.
Sekretariat Dewan Jendral, Molefe Tsele mengatakan para pemimpin Kristiani harus merespon secara hati-hati dalam membuat keputusan karena inti persoalannya tidak secara eksplisit melarang pengesahan hubungan antara sesama jenis.
Tsele mengatakan bahwa afiliasi dari World Council of Church tidak ingin mensejajarkan dirinya dengan terjemahan kitab suci yang sederhana dan selektif seperti itu, khususnya dalam inti terang dari injil menekankan pada kasih Kristus yang sama dan peduli pada semua anak Tuhan dan khususnya belas kasihan terhadap yang miskin dan kaum marjinal.
Perundang-undangan Afrika Selatan menegaskan bahwa perkawinan yang diakui secara hukum adalah perkawinan antara pria dan wanita. Parlemen Afrika Selatan juga mengeluarkan lebih dari 30 peraturan berkaitan dengan larangan homoseksual, lesbian, biseksual dan transgender.
Nofem Dini
|