Pemberlakuan Undang Undang Syariah di Nigeria Utara Memprihatinkan
Friday, Sep. 24, 2004 Posted: 4:21:29PM PST
Pemberlakuan undang undang Islam atau Syariah di Nigeria Utara mengakibatkan terjadinya pelanggaran massal hak-hak asasi manusia. Laporan terbaru organisasi HAM Human Rights Watch menunjukkan bahwa para gubernur negara-negara bagian Nigeria dan politisi memanfaatkan undang undang Islam sebagai alat politik.Sejak 2002, sedikitnya 12 negara bagian di Nigeria Utara menerapkan Syariah menggantikan undang undang hukum pidana. Namun pada waktu yang sama membiarkan pelanggaran HAM.
Seringkali terjadi bahwa hakim tidak menginformasikan para terdakwa tentang hak-hak mereka dan tidak menjelaskan semua prosedurnya. Kadangkala hakim menghukum para terdakwa berdasarkan pengakuan yang diberikan setelah penyiksaan oleh polisi. Tapi yang lebih penting, banyak terdakwa tidak didampingi pengacara. Akibatnya mereka dijatuhi hukuman berat tanpa nasehat seorang pengacara.
Banyak warga Muslim di Nigeria Utara menunjukkan bahwa hukum Syariah memuat asas-asas fundamental seperti kemurahan hati, rasa kasihan dan juga membebaskan orang dari dakwaan. Namun warga Islam melihat bahwa banyak asas ini diabaikan oleh para politikus di negara-negara bagian Nigeria Utara. Ini terjadi karena Syariah menjadi sebuah alat politik.
Para gubernur negara bagian menerapkan hukum Syariah terutama karena alasan-alasan politik. Mereka menyalahgunakan popularitas dan kepentingan politik masing-masing. Dalam melakukan hal ini, mereka mengabaikan dan bahkan membiarkan pelanggaran HAM berat.
Laporan Human Rights Watch juga menyebut soal diskriminasi jender, penghinaan dan bahkan penganiayaan. Ini tidak hanya harus dikaitkan dengan hukum Syariah, namun juga harus dilihat dalam sistem kehakiman di seluruh Nigeria, tidak hanya di Utara saja. Misalnya penganiayaan oleh polisi. Ini terjadi di seluruh Nigeria dan tidak bisa dikaitkan dengan hukum Syariah saja. Memang ada beberapa hukuman yang bisa dikaitkan langsung dengan Syariah. Misalnya orang dianiaya supaya ia memberi pengakuan. Apabila terdakwa divonis berkaitan dengan pengakuannya itu, maka sudah dapat dipastikan bahwa hukuman terhadapnya sangatlah berat. Ini telah terjadi pada banyak orang.Pengadilan Syariah misalnya menjatuhkan hukuman amputasi terhadap mereka.
Mayoritas besar orang-orang yang diwawancarai Human Rights Watch disiksa polisi. Walau beberapa dari mereka melaporkan hal ini kepada hakim, bahwa mereka dianiaya dan karena itu memberi pengakuan, tapi hakim tidak menyelidiki tuduhan penganiayaan itu.
Banyak politisi kini mulai menyadari bahwa hukum Syariah tidak menguntungkan. Awalnya memang menguntungkan. Masyarakat pada umumnya tidak puas dengan sistem kehakiman ketika itu. Banyak warga menyambut hangat pemberlakuan Syariah ketika tahun 2000 berpikir bahwa syariah membawa keadilan. Tapi perlahan-lahan mereka menyadari bahwa Syariah tidak diterapkan secara baik. Karena itu bisa dikatakan bahwa strategi para politisi terancam gagal.
|