Doa bagi SR XIV PGI
Oleh: Weinata Sairin
Sunday, Nov. 28, 2004 Posted: 9:16:06PM PST
Dalam agenda oikumene secara nasional, pada bulan November dan Desember ini ada perhelatan besar yang dilaksanakan oleh gereja-gereja di Indonesia. Ada Pertemuan Raya Pemuda Gereja dan Pertemuan Raya Wanita Gereja yang dilaksanakan secara pararel tanggal 24 - 27 November 2004, dan kulminasinya adalah Sidang Raya XIV PGI tanggal 30 November sampai 4 Desember 2004 di Wisma Kinasih, Bogor.
Sidang Raya PGI XIV sebenarnya baru akan dilaksanakan Mei 2005, namun kondisi internal PGI mengharuskan dilaksanakan percepatan, agar PGI mampu tampil secara baru dan energik dalam merespons perubahan zaman.
Sidang MPL PGI Toraja 2002 menyatakan dengan tegas pentingnya diwujudkan kinerja MPH PGI yang harmonis dan itu akan dinilai dalam sidang MPL PGI 2003. Apabila ternyata MPH PGI gagal melaksanakan keputusan tersebut, maka sidang MPL PGI 2003 segera menetapkan pelaksanaan Sidang Raya PGI Istimewa akhir tahun 2003 atau awal tahun 2004. (Buku Daftar Keputusan Sidang MPL PGI, Tana Toraja, 2002, PGI Jakarta 2003).
Sidang Raya PGI XIV PGI di Wisma Kinasih 30 November - 4 Desember 2004 adalah pelaksanaan dari Keputusan Sidang MPL PGI 2002, sebagai Sidang Raya PGI Istimewa. Istilah Sidang Raya Istimewa memang tepat dan legitim sesuai dengan rumusan Tata Dasar PGI pasal 12 ayat 5.
Tujuan yang khas dan unik dari lembaga PGI tercermin dalam konstitusinya yaitu "Pembentukan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia" (AD 1950 Pasal 3). Tujuan seperti ini tidak terdapat dalam Anggaran Dasar dewan gereja yang lain di dunia. Dengan perumusan tujuan itu, maka PGI hanya beranggotakan gereja dan tidak menerima organisasi, yayasan, lembaga lain sebagai anggota.
Oleh karena itu acap kali sering terjadi kesalahan tafsir, seolah-olah lembaga PGI itu tidak mewakili aspirasi umat kristen karena hanya beranggotakan 80 gereja/Pusat Sinode, sementara lembaga yang terdaftar di Ditjen Bimas (Kristen) Protestan Departemen Agama lebih dari 250 lembaga.
Padahal dalam kenyataan, ada perbedaan mencolok yaitu walaupun PGI hanya beranggotaan 80, namun kesemuanya adalah gereja/sinode dengan anggota antara 10.000 hingga 2,5 juta orang per Sinode, sedangkan lembaga yang terdaftar di Departemen Agama tidak hanya gereja tetapi juga Yayasan, Organisasi Kristiani yang keanggotaannya secara menyeluruh berada di bawah jumlah total dari gereja-gereja anggota PGI.
Dengan hanya menerima organisasi gereja sebagai anggota, maka upaya membentuk Gereja Kristen Yang Esa (sesuai dengan tujuan PGI) menjadi lebih terkonsentrasi, walaupun tidak berarti merupakan sesuatu yang mudah. Fokus utama dari eksistensi PGI adalah mewujudkan keesaan gereja agar melalui keesaan itu potensi gereja-gereja dapat benar-benar digalang, dikoordinasi sehingga mampu menampilkan kinerja yang terbaik di tengah kehidupan bangsa.
Upaya yang dilakukan oleh PGI bersama-sama gereja-gereja sejak 1950 dalam mewujudkan keesaan perlu direvitalisasi agar keesaan tidak berubah menjadi motto, simbol tanpa makna. Upaya mewujudkan keesaan juga tidak boleh direduksi dan dipolitisasi menjadi proyek dari sesorang yang ingin tampil menjadi pimpinan PGI.
Next Page: 1 | 2 | 3 |
|