Orang-Orang Katolik Pakistan Desak Presiden Agar Menghapuskan Undang-Undang Penghujatan
Thursday, Oct. 7, 2004 Posted: 7:54:56PM PST
LAHORE, Pakistan, 1 OKT. 2004 - Wakil-wakil Gereja Katolik di Pakistan telah memohon kepada presiden Pakistan agar menghapuskan undang-undang penghojatan, yang jika dilanggar bisa dikenakan hukuman mati Komisi Perdamaian Konferensi Wali Gereja Pakistan merumuskan permohonan tersebut pada saat Presiden Pervez Musharraf mengunjungi Paus Yohanes Paulus II di Vatikan hari Kamis (30/9) lalu. Musharraf telah mengusulkan agar undang-undang penghojatan itu diubah, tetapi perubahan itu harus diajukan dan disetujui oleh Dewan Ideologi Islam.
Undang-undang penghojatan, fasal 295- B dab C dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan, diberlakukan tahun 1986. Fasal 295-B merujuk kepada pelanggaran-pelanggaran terhadap Koran, yang bisa dikenakan hukuman bahkan hukuman penjara seumur hidup, sementara fasal 295-C mengenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup kepada “semua orang yang dengan kata-kata atau tulisan-tulisan, gerak-gerik atau pengungkapan-pengungkapan yang bisa dilihat, serta dengan sindiran yang langsung atau tidak langsung, menghinakan nama suci Nabi.
Peraturan undang-undang yang mengizinkan hukuman penjara bagi orang yang diduga melanggarnya hanya karena pernyataan lisan yang sederhana yang dibuat oleh seorang warganegara, mendukung penggunaanya sebagai suatu pembalasan dendam pribadi. Itu juga dimanipulasi oleh militan Muslim untuk menganiaya orang-orang Kristiani atau semua mereka yang tidak setuju dengan golongan militan Islam itu.
Dalam pesan yang dikirim kepada kantor berita misionaris Fides, Komisi Perdamaian Konferensi Wali Gereja Pakistan menyatakan: “Sementara Dewan Ideologi Islam sedang membahas perubahan-perubahan dalam prosedurnya, nasib dari sedikitnya 30 orang Kristiani dan Muslim yang sedang diadili atau menunggu hasil naik banding atas tuduhan-tuduhan penghojatan, masih gelap” Dan ditambahkan: “Ini berarti bahwa para terdakwa dan keluarga-keluarga mereka masih terus menderita meskipun adanya cacat yang jelas dan penyalahgunaan undang-undang tersebut secara terang-terangan.” (ZE04100107-terjemahan pwp-rva manila).
Zenit
|