RUU Anti-Konversi Siap Diajukan Ke Parlamen Bulan Juli
Tuesday, Jun. 29, 2004 Posted: 9:12:57PM PST
COLOMBO -- Rancangan undang-undang (RUU) anti-konversi (anti-perpindahan agama) yang ditentang orang-orang Gereja siap diajukan ke Parlemen Sri Lanka. Parlemen akan mengadakan pertemuan sesi berikutnya pada 20 Juli.
RUU Larangan Konversi Paksa, yang diusulkan seorang anggota Parlemen dari Jathika Hela Urumaya (partai para biksu Buddha) itu dipublikasikan dalam jurnal resmi, 31 Mei. Publikasi ini menimbulkan perdebatan dalam parlemen.
RUU itu mengusulkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda kurang dari 150.000 rupee (sekitar US$1,500) untuk orang yang kedapatan bersalah karena membuat orang lain pindah agama melalui paksaan, iming-iming atau cara-cara curang.
Namun hukuman meningkat menjadi maksimum tujuh tahun penjara dan denda hingga 500.000 rupee untuk tindakan konversi terhadap anak kecil, perempuan, penerima program kesejahteraan pemerintah, narapidana, orang cacat fisik atau mental, anggota polisi, pelajar, orang-orang di rumah sakit atau kamp pengungsi, atau lainnya seperti ditetapkan oleh menteri agama Buddha.
RUU yang diajukan itu juga menetapkan bahwa siapa pun yang mengubah agamanya, termasuk fasilitator konversi, hendaknya melapor kepada seorang pejabat pemerintah setempat yang telah ditunjuk. Jika tidak, ia bisa dihukum penjara hingga lima tahun dan dikenai denda kurang dari 150.000 rupee.
RUU anti-konversi sudah muncul sejak akhir tahun lalu.
Pada Januari, Konferensi Waligereja Sri Lanka memberi peringatan bahwa menjadikan "konversi tak etis" itu ilegal tidak akan menyelesaikan masalah apa pun, tapi justru "memecah-belah masyarakat." Sebuah pernyataan konferensi waligereja mengatakan bahwa proses pengadilan "adversarial" (bersifat menentang) dan hasilnya mungkin hanya menambah ketegangan antaragama.
Seorang pengacara mengatakan kepada UCA News, RUU itu berisi "sejumlah pernyataan berbahaya" dan merupakan "kasus nyata tentang campur tangan terhadap parameter sejumlah agama." Seorang Kristen lain menjelaskan bahwa hanya Gereja-Gereja besar yang melakukan upacara inisiasi dan mencantumkan nama dalam buku baptis, namun tidak demikian dengan sekte-sekte fundamentalis yang diduga menjadi sasaran RUU itu.
"Konsekuensi mengadopsi undang-undang semacam itu akan menghancurkan negara berpenduduk multibudaya, multibahasa, multietnis, dan multiagama ini," kata pengacara senior Anton Fernando dalam "Messenger" (mingguan Katolik nasional).
Seorang Kristen lainnya, yang minta tidak disebutkan namanya, mengatakan, umat Kristen khawatir bahwa kaum ekstremis Buddha "akan mengkategorikan siapa pun yang menentang undang-undang ini sebagai seorang anti-Buddha" dan mengklaim orang itu mendukung kaum fundamentalis Kristen. "Oleh sebab itu, seseorang hanya bisa mencari perlindungan dalam situasi ini dengan memohon bantuan kepada berbagai instrumen dan komite hak asasi manusia internasional."
Menteri Sasana (agama) Buddha Ratnasiri Wickremanayake mengatakan kepada media 1 Juni bahwa RUU itu dirancang mengingat adanya konversi massal umat Buddha ke agama-agama lain yang terjadi beberapa abad lalu di negara-negara lain di Asia.
Next Page: 1 | 2 |
|