PGI : Pemerintah Harus Menjamin Pelaksanaan Hak Beribadah
Persekutuan Gereja Indonesia meminta pemerintah untuk meninjau kembali revisi SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Mereka menilai SKB itu menjadi akar konflik dan pengekangan kebebasan beribadah.
Saturday, Nov. 12, 2005 Posted: 11:12:16AM PST
|
Pertemuan tokoh gereja-gereja se-Indonesia di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/SCTV) |
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) meminta pemerintah untuk cepat mengantisipasi tidak kondusifnya hubungan antarumat beragama dan menjamin pelaksanaan hak-hak ibadah dengan bebas di Tanah Air. Ini adalah pembahasan utama dalam pertemuan gereja-gereja se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (10/11), Liputan6.com memberitakan.
Salah satu pembahasan yang akan direkomendasi kepada pemerintah adalah revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969. PGI menilai, SKB baru nantinya tak banyak berubah dari aslinya.
Bahkan menurut mereka, saat ini revisi peraturan itu cenderung dipakai sebagai komoditas politik. Para pimpinan gereja ini berharap pemerintah bisa belajar dari banyak pengalaman. Karena SKB tersebut justru menjadi akar konflik dan pengekangan kebebasan beribadah. "Tapi dalam realita khususnya untuk umat kristiani, kita ini mengalami hambatan dalam mendirikan rumah-rumah beribadah," tutur Ketua PII Pdt Bambang Widjaya.
SKB dua menteri yang dikeluarkan tahun 1969 sedianya untuk mengatur pendirian rumah ibadah di daerah. Saat ini memang sudah mengalami revisi. Kendati begitu perubahan tersebut dinilai kebablasan. Karena bila nantinya draf itu disetujui, maka setiap kali orang mau beribadah harus ada izin.
Sandra Pasaribu
|