Ephorus HKBP: Jemaat Harus Tekun dalam Doa Hadapi Berbagai Persoalan Yang Ada di Tanah Air
Thursday, Nov. 10, 2005 Posted: 10:29:30AM PST
Ditutupnya 12 gereja HKBP di tanah air, serta dilarangnya umat Kristiani menjalankan ibadahnya oleh massa tertentu dinilai melanggar UUD 45 pasal 29 dan hak asasi manusia (HAM). Diminta kepada jemaat HKBP tidak dendam, namun tekun dalam doa sehingga kerukunan antar umat beragama dapat tersimpul erat dalam suasana aman dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Ephorus HKBP Pdt DR Bonar Napitupulu melalui surat pastoral yang dibacakan di warta gereja pada kebaktian Minggu (30/10) di halaman gereja HKBP Kp Kristen dalam rangka pesta prajubileum 100 tahun HKBP Kp Kristen, SIB memberitakan.
Kepada 2500 jemaat, Praeses HKBP Distrik S Timur Pdt DR Plaston Simanjuntak dalam kotbahnya menjelaskan kondisi peradilan di tengah masyarakat dengan mengutip Mikha 3:5-12. Dikatakan, telah terjadi kanibalisme peradilan, karena penegak hukum dan pemimpin bangsa memangsa tubuh, daging rakyatnya sendiri dengan cara memanipulasi mekanisme peradilan yang benar, pada hal hukum Tuhan adalah membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Para Imam, sebut DR Plaston, hanya menantikan upah sebagai imbalan pelayanan. Kebobrokan itu tidak hanya terjadi di lingkungan birokrasi, bahkan sudah menyentuh institusi gereja, tegasnya.
Mencermati pemberitaan ragam media, dikhawatirkan kanibalisme peradilan akan terjadi di Indonesia, karena maraknya pemberitaan seputar jual beli perkara, money politics, memanipulasi sistim, belum tegaknya supremasi hukum. Oleh karena itu himbaunya, semua pemimpin bangsa, penegak hukum, juga para imam gereja harus kembali ke firmanNya. Maka, Tuhan akan memberkati gerejaNya dan memberkati bangsa.
Sandra Pasaribu
|