Dua Warga Thailand Akhirnya Dieksekusi
Friday, Oct. 1, 2004 Posted: 8:12:14PM PST
Medan-- Eksekusi mati terhadap Namsong Sirilak dan Saelow Praseart sudah sesuai dengan undang-undang dan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, Presiden Megawati Sukarnoputri telah menolak permohonan grasi Sirilak dan Praseart yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7/G/2004, tertanggal 9 Juli 2004. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudibyo Saleh di Medan, Sumatra Utara, Jumat (1/10) .
Menurut Sudibyo, vonis mati terhadap dua warga Thailand itu sudah diputuskan melalui keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 545 yang dikeluarkan pada 8 September 1994. Putusan mati atas perkara kepemilikan 12,19 kilogram heroin itu kembali diperkuat melalui Keputusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 160 tertanggal 14 Desember 1994. Permohonan kasasi Sirilak dan Praseart juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 704 tertanggal 29 Juni 1995.
Berdasarkan pemantauan SCTV, setelah eksekusi yang dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB, kedua jenazah terpidana mati dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan untuk diotopsi. Selain eksekutor, hadir pula beberapa saksi dari rumah sakit, tim pengacara, dan perwakilan Kedutaan Thailand. Direktur RS Pirngadi Syahrial Anas dan Kepala Kepolisian Kota Besar Medan Komisaris Besar Bagus Kurniawan juga mengikuti proses otopsi .
Setelah diotopsi, jenazah Saelow Praseart langsung dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Kristen Pasar Pagi, Padang Bulan, Medan. Sedang, jasad Namsong Sirilak dikremasi di Krematorium Biara Buddha Tanjung Morawa, Medan. Debu kremasi akan dikirimkan kepada anak Sirilak di Thailand sesuai dengan permintaan terakhirnya. Kedua prosesi itu juga dihadiri perwakilan dari Kedutaan Thailand.
Dengan dieksekusinya kedua warga Thailand itu, berarti pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati 14 orang dari 70 terpidana mati dalam kasus yang berbeda. Mereka adalah Usen yang dieksekusi pada 1978 serta Hengki Tapawel dan Kusni Kasdut yang ditembak mati pada 1980. Lima tahun kemudian eksekusi dilakukan terhadap Roestom alias Hasyim dan Gatot Sutardjo.
Sukarman alias Bedjo dieksekusi pada 1987. Adi Saputra dieksekusi mati pada 1992. Tiga tahun kemudian, eksekusi selanjutnya dilakukan atas Karta Cahyadi bin Yongki dan Katjong Laranu. Fredik Soru dan Gerson Panjle ditembak mati pada 2001. Terakhir, Ayodhya Prasad Chaubey yang dieksekusi pada Agustus tahun ini.
Liputan6
|