PDS dan PBR Bisa Bentuk Fraksi Sendiri
Thursday, Sep. 30, 2004 Posted: 6:42:50PM PST
Jakarta -- Anggota DPR dari Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) dipastikan bisa membentuk fraksi sendiri di parlemen, menyusul disahkannya Peraturan Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna, Rabu, di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan AM Fatwa, pengambilan keputusan terhadap pasal 15 dan 23 dalam Peraturan Tata Tertib harus dilakukan melalui pemungutan suara (voting).
Voting terpaksa dilakukan karena fraksi-fraksi di DPR tidak mencapai kata mufakat atas dua alternatif yang ditawarkan di kedua pasal tersebut. Rumusan pasal 15 alternatif pertama adalah,''Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 17 orang''. Sedangkan alternatif kedua,''Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang''. Dari kedua alternatif tersebut, 32 anggota DPR menyetujui rumusan alternatif pertama, 163 anggota alternatif kedua, dan 37 anggota memilih abstain.
Berdasarkan catatan Pembaruan, PDS menempatkan 13 wakilnya di parlemen dan PBR memiliki 14 anggota di DPR periode 2004-2009. Partai lain yang juga berhak membentuk fraksi sendiri, yakni Partai Golkar (127 anggota), PDI Perjuangan (109), Partai Persatuan Pembangunan (58), Partai Demokrat (56), Partai Amanat Nasional (53), Partai Kebangkitan Bangsa (52), serta Partai Keadilan Sejahtera (45).
Partai politik lain yang tidak bisa membentuk fraksi sendiri, sehingga harus bergabung dengan fraksi yang ada atau bergabung di antara parpol tersebut untuk membentuk fraksi tersendiri adalah Partai Bulan Bintang (11), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (4), Partai Pelopor (3), Partai Karya Peduli Bangsa (2), serta masing-masing satu wakil dari PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Pengambilan keputusan lewat voting juga dilakukan terhadap rumusan pasal 23 yang terkait dengan usulan calon pimpinan DPR. Alternatif pertama, calon ketua dan calon wakil ketua DPR diusulkan oleh fraksi/ kelompok perorangan sekurang-kurangnya berjumlah 50 anggota. Kemudian, setiap anggota memilih satu orang calon pimpinan. Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua DPR dan calon lainnya ditetapkan sebagai wakil ketua sesuai urutan perolehan suara.
Sedangkan alternatif kedua, calon ketua dan wakil ketua diusulkan kepada pimpinan sementara secara tertulis oleh fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas satu orang calon ketua dan tiga orang calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dan dipilih dalam rapat paripura.
SP
|