Kasus Penutupan Gereja Dilaporkan ke PBB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melaporkan kasus penutupan sejumlah gereja ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Diharapkan kasus ini dibahas di Komisi HAM PBB pada Maret 2006
Thursday, Nov. 3, 2005 Posted: 6:39:39PM PST
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melaporkan kasus penutupan sejumlah gereja ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Diharapkan kasus ini dibahas di Komisi HAM PBB pada Maret 2006.
Hal itu diungkapkan Ketua LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11). Dia didampingi juru bicara Ahmaidyah, Mubarik Ahmad dan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta, Chevrolet Lumban Toruan, Suara Pembaruan memberitakan.
"Kemarin (Senin, Red) kami sudah melayangkan surat kepada Komisi HAM PBB agar masalah Ahmadiyah dan penutupan sejumlah gereja itu dibahas dalam sidang mereka Maret 2006 mendatang," kata Uli.
Menurut dia, pada sidang Komisi HAM PBB mendatang, pemerintah Indonesia akan dimintai keterangan seputar kedua kasus itu. Dia berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius dari pemerintah.
LBH Jakarta memyesalkan kinerja aparat keamanan dalam menangani kedua kasus itu. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka perusakan gedung Ahmadiyah di Parung, Bogor, dan aksi penutupan sejumlah gereja.
Sementara itu, menurut Mubarik, warga Ahmadiyah belum mendapatkan kepastian tentang izin penggunaan kembali gedung-gedung mereka yang disegel aparat. Padahal, gedung-gedung itu sangat dibutuhkan warga Ahmadiyah untuk melakukan Shalat Id pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Gedung di Parung hanya bisa digunakan Shalat Id oleh warga yang tinggal di kompleks Ahmadiyah. Itu pun hanya izin lisan. Jumlahnya hanya sekitar dua ratus orang. Biasanya, warga Ahmadiyah yang melakukan Shalat Id di Parung mencapi seribu orang," kata Mubarik.
Maria F.
|