Setelah Diputus Bebas, Abu Yassar Akan Gugat Kapolri dan Jagung
Sunday, Sep. 26, 2004 Posted: 5:02:05PM PST
Udara segar yang dirasakan saat ini tidaklah membuatnya puas. Pria berusia 34 tahun ini sebaliknya mengaku siap untuk "menyerang" balik berbagai pihak yang menjebloskannya ke tahanan. Nama Awaluddin santer tersiar atas tuduhan meledakkan bom di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Sudirman, Medan, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2000 lalu. Kasus yang dikenal sebagai "Bom Natal" itu menyeretnya ke balik terali besi.
Awaluddin memang mengaku dekat dengan Imam Samudra, Hambali, dan Toni Togar, masing-masing tersangka kasus ledakan bom di Bali, bom Hotel JW Marriott, dan perampokan bersenjata api hingga menewaskan tiga karyawan Bank Lippo di Jalan Dr Mansyur Medan, tahun lalu. "Saya akan menggugat Polri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Mereka menangkap dan menahan saya tanpa dasar," kata Awaluddin yang disebut-sebut sebagai anak buah Dr Azahari dan Noordin M Top, buronan nomor wahid yang kini diuber-uber polisi.
"Saya tidak akan diam begitu saja. Segala urusan untuk menggugat instansi terkait itu sudah dipersiapkan. Semuanya kuserahkan kepada Tim Pembela Keadilan (TPK), kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan saya," ujar Awaluddin menjawab Pembaruan di Kantor TPK Jalan Bhayangkara, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumut, baru-baru ini.
Dia juga mengaku kenal dekat dengan Akim dan Jabir, tersangka pelaku bom bunuh diri di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia. "Tapi saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam peledakan bom," tegasnya.
Pertengahan tahun 2004, PN Medan dengan hakim Ulibasah Hutagaol SH, Wagiah Astuti SH, dan Binsar Gultom SH menyidangkan kasus itu. Jaksanya Nilma Lubis SH dan A Usman SH. Jaksa menuntut Awaluddin 10 tahun penjara. "Hari itu tidak dapat kulupakan. Sakit bila mendengarnya. Saya difitnah dan dituduh bersalah atas perbuatan yang tak pernah kulakukan. Tapi semua itu sirna, Rabu (30/6), hakim memutuskan saya tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan harus dibebaskan. Saat itu saya langsung bersujud kepada-Nya," kenangnya.
Putusan bebas oleh Hakim Ulibasah Hutagaol, Binsar Gultom, dan Wagiah Astuti berbuntut panjang. Ketiga hakim ini sempat diperiksa Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, diketuai oleh Monang Siringoringo. Mereka diduga menerima suap dari terdakwa. Pemeriksaan berlangsung selama satu hari. Namun, PT Sumut tak dapat membuktikan suap itu.
Atas kemelut di persidangan itu, Jaksa pun mengajukan banding. Tapi, upaya banding pihak kejaksaan akhirnya dijawab oleh MA. Pekan lalu, MA melayangkan surat yang isinya menyatakan, Awaluddin harus dibebaskan dari tuntutan dan tidak dapat ditahan, terkecuali bila Awaluddin terkait dalam kasus-kasus lain. Kejaksaan, pengadilan, maupun polisi tidak dapat berbuat banyak dan harus membebaskan Awaluddin.
Koordinator TPK, Mahmud Irsad Lubis SH, menegaskan, pihaknya akan menggugat Kapolri Jenderal Pol Drs Da'i Bachtiar dan Jaksa Agung MA Rachman. Total gugatan Rp 1 triliun. Angka-angka itu berdasarkan kerugian yang dialami Awaluddin selama berada dalam tahanan.
Next Page: 1 | 2 |
|