Menag Janjikan Revisi SKB Rampung Akhir Februari
Saat ini, kata Menag, pembahasan hanya menyangkut sisi bahasa saja.
Friday, Feb. 17, 2006 Posted: 11:27:11AM PST
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menjanjikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah rampung akhir Februari ini.
Meski molor dari jadwal semula, yaitu akhir Januari 2006, pembahasan revisi SKB terutama pasal-pasal substansial mengenai pendirian rumah ibadah sudah final. Saat ini, kata Menag, pembahasan hanya menyangkut sisi bahasa saja.
"SKB sudah final, tinggal sisi bahasa saja. Mudah-mudahan bakal selesai Februari ini," kata Menag, Kamis (16/2), detikcom memberitakan.
Menag mengaku pembahasan revisi SKB berjalan lancar. Begitu juga dengan pembahasan pasal substansial mengenai pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat minimal 100 pemeluk agama tertentu. "Soal persetujuan 100 orang pemeluk, ya itu kan tawar-tawar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah telah diselesaikan. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang.
Pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Ma'ruf menjelaskan, apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang.
Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag. Disepakati pula, lanjut Ma'ruf, rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah. "Rumah pribadi ya rumah pribadi, tidak dapat diubah fungsi," katanya.
Maria F.
|