Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Menag Janjikan Revisi SKB Rampung Akhir Februari

Saat ini, kata Menag, pembahasan hanya menyangkut sisi bahasa saja.

Friday, Feb. 17, 2006 Posted: 11:27:11AM PST

Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menjanjikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah rampung akhir Februari ini.

Meski molor dari jadwal semula, yaitu akhir Januari 2006, pembahasan revisi SKB terutama pasal-pasal substansial mengenai pendirian rumah ibadah sudah final. Saat ini, kata Menag, pembahasan hanya menyangkut sisi bahasa saja.

"SKB sudah final, tinggal sisi bahasa saja. Mudah-mudahan bakal selesai Februari ini," kata Menag, Kamis (16/2), detikcom memberitakan.

Menag mengaku pembahasan revisi SKB berjalan lancar. Begitu juga dengan pembahasan pasal substansial mengenai pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat minimal 100 pemeluk agama tertentu. "Soal persetujuan 100 orang pemeluk, ya itu kan tawar-tawar," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah telah diselesaikan. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang.

Pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Ma'ruf menjelaskan, apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang.

Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag. Disepakati pula, lanjut Ma'ruf, rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah. "Rumah pribadi ya rumah pribadi, tidak dapat diubah fungsi," katanya.



Maria F.

 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Thursday, Apr. 27 2006 10:29:41AM PST
Gereja Pantekosta Gunung Putri Hentikan Aktifitas
Setiap Hari, Sepuluh Bayi Lahir Terinfeksi HIV
Ketua PGI: Penutupan Tempat Ibadah karena Penafsiran Salah Kaprah
Bahtera Tandakan Zaman di New Zealand
Italia Pindahkan Iklan Film 'Da Vinci Code'
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang