Gereja Pantekosta Gunung Putri Hentikan Aktifitas
Persyaratan untuk mendirikan Gereja tidak diperjelas apakah harus memenuhi kuota 60 persetujuan masyarakat sekitar dan 90 jemaat yang ikut.
Thursday, Apr. 27, 2006 Posted: 9:43:15AM PST
Pihak Gereja Pantekosta Gunung Putri, Bogor, sepakat untuk tidak melanjutkan aktifitas peribadatan di Perumahan Griya Bukit Jaya setelah minggu lalu gereja tersebut digerebek oleh masyarakat setempat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah antara pihak gereja dengan perangkat desa dan kecamatan setempat di kantor Kecamatan Gunung Putri untuk membahas kasus tersebut, Selasa sore.
Wakil Camat Asep Santana kepada ANTARA News, Rabu mengatakan, musyawarah ini dilakukan untuk menjembatani masyarakat perumahan yang merasa keberatan dengan adanya rumah yang dijadikan tempat peribadatan yang berada dipemukiman mereka dengan pihak Gereja Pantekosta.
"Persoalan ini memang perlu dimusyawarahkan agar tetap terjalin kerukunan antar umat beragama serta mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006," kata Asep.
Musyawarah tersebut dihadiri kurang lebih 20 orang antara lain Pengurus Badan Kerjasama Seluruh Indonesia (BKSG) yang diwakili Karel Silitonga dan Pendeta Ridwan dengan Kakandepag Kabupaten Bogor, Muspika Kecamatan Gunung Putri, Kepala kantor KUA, Ketua MUI Gn Putri, Kepala Desa Tlaju Udik dan Sultoni wakil dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI).
Masyarakat, lanjut dia, harus berpegang pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam menjalankan aktifitas peribadatan dan segala permasalahan yang muncul hendaknya diselesaikan di tingkat Desa maupun Kecamatan.
"Dengan adanya hasil musyawarah tersebut Muspika Kecamatan Gunung Putri dan pemerintahan Desa Tlaju Udik akan memantau perkembangan hasil musyawarah tersebut," ujar Asep.
Sementara itu Pendeta Ridwan mengakui pihaknya belum bisa memahami SKB Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Persyaratan untuk mendirikan Gereja tidak diperjelas apakah harus memenuhi kuota 60 persetujuan masyarakat sekitar dan 90 jemaat yang ikut.
Bab lima pasal 18 sampai dengan 21 tidak disinggung sama sekali tentang jumlah kuota. Pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan untuk peribadatan tidak kami dapatkan, alasannya tidak ada persetujuan dari para ulama setempat, kata Ridwan.
Ketua BKSG, Karel Silitonga bertekad akan memperjuangkan fasilitas umum yang akan diberikan pihak pengembang perumahan ini untuk mendirikan Gereja Pantekosta yang sebelumnya menempati tiga rumah dan satu ruko.(Ant)
|