Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Pemda Bogor Akan Mengkaji Penutupan, "Jangan Anarkis"

Wednesday, Apr. 26, 2006 Posted: 12:44:39PM PST

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berjanji mengkaji masalah penutupan dua tempat ibadah di kawasan Gunung Putri. Pemda juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas serta merugikan berbagai pihak.

"Saat ini kami masih akan mengkaji masalah ini. Termasuk bertemu dengan dewan gereja serta aparat terkait. Namun, kami minta semua pihak mengedepankan jalur dialog dalam masalah ini,” ujar Kabag Sosial Pemkab Bogor, Dadang Irfan, Senin (24/4), Sinar Harapan memberitakan.

Hal ini terkait dengan kasus sweeping yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Dewan Kehormatan Masjid (DKM) se-Kecamatan Gunung Putri terhadap tempat ibadah di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok A I No 8 dan A 11 No 18, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (23/4).

Menurut Dadang, cara-cara pengerahan massa yang dilakukan dalam menghentikan kegiatan jemaat saat beribadah sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama manapun.

“Kita sesama umat beragama haruslah saling menghormati, jangan sampai ada aksi-aksi yang meresahkan. Oleh karena itu, kami menyarankan warga melakukan dialog dalam menyelesaikan masalah keberadaan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan semua umat beragama berhak beribadah sesuai dengan keyakinannya, namun harus mengikuti peraturan yang ada. Jika memang ruko yang dijadikan tempat ibadah itu dipermasalahkan, jemaat juga harus menaati peraturan yang berlaku guna menghindari munculnya aksi sepihak dari kelompok warga.

“Undang-undang melindungi setiap warga untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Jadi, tidak ada yang bisa melarang orang beribadah, tapi tentunya dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dadang juga meminta aparat terkait bersikap tegas dalam penegakan aturan dan selalu bersikap netral dalam menghadapi permasalahan seperti ini. (Sinar Harapan)



 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Sunday, Apr. 30 2006 10:55:06AM PST
PII: Perber Tidak Beri Perubahan Signifikan Kerukunan Antar Umat
Hasyim Muzadi Kunjungi Tempat Ibadah Kristiani di Pasuruan
Italia Pindahkan Iklan Film 'Da Vinci Code'
Gereja Pantekosta Gunung Putri Hentikan Aktifitas
Int'l Prayer for Peace 2006 di Washington
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang