Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Elemen Masyarakat Minta RUU KMIP Disahkan

Wednesday, Feb. 15, 2006 Posted: 10:04:49AM PST

Elemen kelompok masyarakat sipil mendesak Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) menjadi undang-undang payung yang memberikan kepastian terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi publik.

Desakan ini disampaikan oleh 31 tokoh dari berbagai lembaga di Jakarta, Senin (13/1). Beberapa tokoh tersebut, antara lain, Dedy Djamaludidin Malik (Komisi I DPR), Garin Nugroho (Budayawan), A.A Yewangoe (Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia), Haryadi Wirawan (Universitas Indonesia), Cornelis Lay (Universitas Gajah Mada), Edy Prasetyono (Centre for Social and International Studies), Teten Masduki (Indonesia Corruption Watch), dan Kusnanto Anggoro (pengamat militer), Sinar Harapan memberitakan.

Mereka mendukung proses legislasi RUU KMIP sebagai agenda strategis untuk mendorong pemberdayaan rakyat, demokratisasi politik, dan perwujudan "good governance" di Indonesia.

Advokasi terhadap RUU KMIP telah berlangsung lima tahun. Empat hal mendasar yang menjadi alasan advokasi. Pertama, hak atas informasi publik merupakan salah satu dari 30 HAM d di bidang sosial dan politik. Sejak tahun 1946 PBB mengadopsi Resolusi 59 ayat 1 yang menyatakan bahwa kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental.

Kedua, hak atas informasi memiliki peran yang signifikan dalam mendorong demokrasi dan good governance. Partisipasi dan kontrol dari masyarakat bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga kultur kekuasaan yang transparan dan akuntabel bisa tercipta.

Ketiga, RUU KMIP telah terdaftar sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006. DPR dan pemerintah juga telah berkali-kali menyatakan kepada publik bahwa kebebasan informasi telah menjadi kebutuhan bangsa ini dalam mengatasi berbagai persoalan.

Keempat, dukungan publik terhadap RUU KMIP juga semakin meluas seperti media massa, organisasi masyarakat, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi, praktisi bisnis, kelompok perempuan, penyandang cacat, kaum miskin kota, dan pemerintah daerah. Tercatat 15 daerah bahkan telah memiliki Perda Transparansi di antaranya Kebumen, Gorontalo, Gowa, Bantul, Takalar, Lebak, Bolaang Mongondow, Solok, Magelang, dan Manado.



Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Thursday, Apr. 27 2006 3:56:45PM PST
Gereja Pantekosta Gunung Putri Hentikan Aktifitas
Setiap Hari, Sepuluh Bayi Lahir Terinfeksi HIV
Ketua PGI: Penutupan Tempat Ibadah karena Penafsiran Salah Kaprah
Bahtera Tandakan Zaman di New Zealand
Italia Pindahkan Iklan Film 'Da Vinci Code'
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang