Elemen Masyarakat Minta RUU KMIP Disahkan
Wednesday, Feb. 15, 2006 Posted: 10:04:49AM PST

Elemen kelompok masyarakat sipil mendesak Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) menjadi undang-undang payung yang memberikan kepastian terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi publik.
Desakan ini disampaikan oleh 31 tokoh dari berbagai lembaga di Jakarta, Senin (13/1). Beberapa tokoh tersebut, antara lain, Dedy Djamaludidin Malik (Komisi I DPR), Garin Nugroho (Budayawan), A.A Yewangoe (Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia), Haryadi Wirawan (Universitas Indonesia), Cornelis Lay (Universitas Gajah Mada), Edy Prasetyono (Centre for Social and International Studies), Teten Masduki (Indonesia Corruption Watch), dan Kusnanto Anggoro (pengamat militer), Sinar Harapan memberitakan.
Mereka mendukung proses legislasi RUU KMIP sebagai agenda strategis untuk mendorong pemberdayaan rakyat, demokratisasi politik, dan perwujudan "good governance" di Indonesia.
Advokasi terhadap RUU KMIP telah berlangsung lima tahun. Empat hal mendasar yang menjadi alasan advokasi. Pertama, hak atas informasi publik merupakan salah satu dari 30 HAM d di bidang sosial dan politik. Sejak tahun 1946 PBB mengadopsi Resolusi 59 ayat 1 yang menyatakan bahwa kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental.
Kedua, hak atas informasi memiliki peran yang signifikan dalam mendorong demokrasi dan good governance. Partisipasi dan kontrol dari masyarakat bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga kultur kekuasaan yang transparan dan akuntabel bisa tercipta.
Ketiga, RUU KMIP telah terdaftar sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006. DPR dan pemerintah juga telah berkali-kali menyatakan kepada publik bahwa kebebasan informasi telah menjadi kebutuhan bangsa ini dalam mengatasi berbagai persoalan.
Keempat, dukungan publik terhadap RUU KMIP juga semakin meluas seperti media massa, organisasi masyarakat, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi, praktisi bisnis, kelompok perempuan, penyandang cacat, kaum miskin kota, dan pemerintah daerah. Tercatat 15 daerah bahkan telah memiliki Perda Transparansi di antaranya Kebumen, Gorontalo, Gowa, Bantul, Takalar, Lebak, Bolaang Mongondow, Solok, Magelang, dan Manado.
Sandra Pasaribu
|