Peraturan Bersama dalam Tahap Finalisasi, 5 Bab Pertama Disepakati
Wakil Sekretaris Umum PGI Weinata Sairin berharap penyelesaian peraturan bersama ini tidak terburu-buru. Menurut Weinata, salah satu topik yang masih alot dalam pembahasan adalah izin penggunaan bangunan untuk rumah ibadat.
Monday, Jan. 16, 2006 Posted: 10:15:02AM PST
Penyusunan draf perubahan Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pendirian Rumah Ibadat sudah sampai pada tahap finalisasi. Aturan baru itu diganti menjadi Rancangan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Mengatur Pendirian Rumah Ibadat.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto, Sabtu (14/1), mengatakan pertemuan yang melibatkan wakil dari lima majelis agama yang membahas peraturan bersama itu sudah menyepakati lima bab dari sepuluh bab yang ada.
Lima majelis agama yang dilibatkan dalam pembahasan itu adalah Parisada Hindu Darma Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia. ”Kami hampir menyelesaikannya. Mudah-mudahan dalam satu atau dua kali pertemuan lagi sudah final dan bisa dikonsultasikan kepada Presiden,” kata Sudarsono, Kompas memberitakan.
Sudarsono menjelaskan, pendirian rumah ibadat juga disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam bab pendirian rumah ibadat adalah prinsip pendirian rumah ibadat, syarat pendirian rumah ibadat, format rekomendasi, dan jangka waktu penetapan izin mendirikan bangunan rumah ibadat.
Wakil Sekretaris Umum PGI Weinata Sairin berharap penyelesaian peraturan bersama ini tidak terburu-buru. Menurut Weinata, salah satu topik yang masih alot dalam pembahasan adalah izin penggunaan bangunan untuk rumah ibadat.
Sandra Pasaribu
|