Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Peraturan Bersama dalam Tahap Finalisasi, 5 Bab Pertama Disepakati

Wakil Sekretaris Umum PGI Weinata Sairin berharap penyelesaian peraturan bersama ini tidak terburu-buru. Menurut Weinata, salah satu topik yang masih alot dalam pembahasan adalah izin penggunaan bangunan untuk rumah ibadat.

Monday, Jan. 16, 2006 Posted: 10:15:02AM PST

Penyusunan draf perubahan Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pendirian Rumah Ibadat sudah sampai pada tahap finalisasi. Aturan baru itu diganti menjadi Rancangan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Mengatur Pendirian Rumah Ibadat.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto, Sabtu (14/1), mengatakan pertemuan yang melibatkan wakil dari lima majelis agama yang membahas peraturan bersama itu sudah menyepakati lima bab dari sepuluh bab yang ada.

Lima majelis agama yang dilibatkan dalam pembahasan itu adalah Parisada Hindu Darma Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia. ”Kami hampir menyelesaikannya. Mudah-mudahan dalam satu atau dua kali pertemuan lagi sudah final dan bisa dikonsultasikan kepada Presiden,” kata Sudarsono, Kompas memberitakan.

Sudarsono menjelaskan, pendirian rumah ibadat juga disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam bab pendirian rumah ibadat adalah prinsip pendirian rumah ibadat, syarat pendirian rumah ibadat, format rekomendasi, dan jangka waktu penetapan izin mendirikan bangunan rumah ibadat.

Wakil Sekretaris Umum PGI Weinata Sairin berharap penyelesaian peraturan bersama ini tidak terburu-buru. Menurut Weinata, salah satu topik yang masih alot dalam pembahasan adalah izin penggunaan bangunan untuk rumah ibadat.



Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Thursday, Apr. 27 2006 10:29:41AM PST
Gereja Pantekosta Gunung Putri Hentikan Aktifitas
Setiap Hari, Sepuluh Bayi Lahir Terinfeksi HIV
Ketua PGI: Penutupan Tempat Ibadah karena Penafsiran Salah Kaprah
Bahtera Tandakan Zaman di New Zealand
Italia Pindahkan Iklan Film 'Da Vinci Code'
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang