Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Perannya dalam Pemboman Gereja
Monday, Sep. 13, 2004 Posted: 8:18:20PM PST
Pengadilan negeri di Sumatera Rabu (8/9) menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa karena peranannya dalam serangkaian pemboman menjelang hari raya Natal 2002 yang oleh polisi dikaitkan dengan ekstremis Jemaah Islamiyah.
Pengadilan negeri di Pekanbaru, propinsi Riau, memutuskan terdakwa Zusfriyus bin Yunus, alias Datok Rajo Ameh bersalah karena terlibat dalam suatu serangan terhadap sebuah gereja di kota itu. Demikian dikatakan jurubicara pengadilan Afrizon kepada kantor berita AFP.
Achmad Midan, pengacara pembela Yunus, mengatakan para hakim menolak tuduhan utama memiliki bahan-bahan peledak, tetapi menyatakan Yunus bersalah karena menjadi kaki tangan dalam serangan, karena ia gagal melaporkan adanya bahan-bahan peledak kepada para penguasa.
Serangan terhadap gereja di Pekanbaru menewaskan sedikitnya dua orang dan berbarengan dengan serangkaian serangan bom yang hampir serentak dengan menjadikan sasarannya gereja-gereja di seluruh negeri, dengan korban yang meninggal semuanya berjumlah 19 orang.
Michdan, pengacara Yunus mengatakan, kliennya akan naik banding.
Para penguasa telah mempersalahkan Jemaah Islamiyah, yang menurut mereka ada kaitannya dengan Al-Qaeda, yang telah melakukan serangan-serangan bom Natal 2002 serta serangan-serangan lainnya termasuk serangan bom Bali Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang
AFP
|