Aktivis Pro-Life Kumpulkan Tanda Tangan Dalam Aksi
Tuesday, Aug. 31, 2004 Posted: 4:15:44PM PST
Para pendukung pro-life tengah mengunjungi umat Kristen untuk mengumpulkan tanda tangan yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan No. 23/1992. Menurut mereka, RUU itu akan mendorong penyebaran aborsi.
"Kami berusaha sedikitnya bisa mengumpulkan 2,5 juta tanda tangan untuk disampaikan kepada DPR-RI sebagai Petisi Menolak RUU Kesehatan No. 23/1992," kata Heru Tjandra Mulia.
"Beberapa pasal dan ayat RUU itu mengandung unsur yang melegalkan aborsi," kata Mulia kepada 150 umat Katolik dan Protestan pada seminar yang digelar 18 Agustus di aula Kevikepan Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur yang mengizinkan penyebaran aborsi dibungkus dengan bahasa yang tampaknya halus, antara lain dengan dalih memberi hak kebebasan reproduksi kepada kaum perempuan.
Aktivis pro-life yang adalah penginjil dari sekte Nafiri Allah Terakhir itu menegaskan, semua orang Kristen bertugas menggagalkan RUU "yang bertentangan dengan prinsip dasar kristiani, yakni mencintai kehidupan" itu.
Pro-Life Indonesia merupakan sebuah kelompok lintas agama yang menentang aborsi. Kelompok itu telah mengumpulkan sekitar 450.000 tanda tangan yang meminta DPR-RI menentang RUU itu. Permohonan kepada kelompok-kelompok Kristen merupakan satu-satunya kampanye kelompok itu untuk menolak RUU yang diperkenalkan pemerintah kepada anggota dewan legislatif itu.
Pada seminar itu, Mulia membagikan formulir untuk diisi oleh setiap peserta. Formulir ini akan dikirim kepada kantor Pro-Life Indonesia di Surabaya, ibukota Propinsi Jawa Timur.
Formulir itu bertuliskan: "Saya meminta kepada anggota DPR yang terhormat untuk menolak dan/atau mencabut legalitas aborsi di Indonesia. Demikianlah Petisi untuk Kehidupan yang kami isi dengan sukarela tanpa paksaan, agar hukuman Tuhan tidak jatuh atas bangsa dan negara kita, Indonesia."
Hukum Indonesia saat ini mengizinkan pelaksanaan prosedur aborsi tertentu hanya dalam keadaan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil.
Belarminus Sucipto, seorang peserta seminar, mengatakan, aborsi legal tercakup dalam program keluarga berencana (KB) pemerintah sejak 1977.
Menurut Mulia, 1 juta aborsi tercatat tahun itu, meningkat menjadi 1,75 juta tahun 1998 dan 2,6 juta dalam lima bulan pertama tahun 2000. Namun ia menegaskan bahwa angka ini lebih rendah dibanding jumlah sesungguhnya. Mempertimbangkan keterbatasan penggunaan alat kontrasepsi, katanya, "Indonesia mungkin akan memiliki puluhan juta janin yang digugurkan per tahun."
RUU Kesehatan itu menetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan atau kekerasan. Setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin berproduksi.
Menurut Mulia, ini mengingkari ajaran dasar agama-agama bahwa "anak adalah anugerah dan titipan Tuhan" dan bahwa kehidupan janin dalam rahim seorang ibu adalah kehendak Tuhan, bukan kehendak pasangan suami-istri.
Pastor Ignatius Jajasewaya, Vikep Yogyakarta, bagian dari Keuskupan Agung Semarang, menjelaskan, Gereja Katolik melarang aborsi jauh sebelum kelompok-kelompok pro-life muncul untuk menentang praktek itu.
Next Page: 1 | 2 |
|