Megawati Meminta Papua Bersabar Soal Otonomi Khusus
Friday, Aug. 27, 2004 Posted: 8:42:57AM PST
Presiden Megawati Sukarnoputri menegaskan Undang-undang Otonomi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tidak perlu terburu-buru didalam pelaksanaannya. Sebab, Otonomi Khusus (Otsus) memerlukan kajian yang cukup mendalam agar benar-benar bermanfaat dan dinikmati masyarakat Papua. Penegasan itu disampaikan Megawati menanggapi keprihatinan 25 pimpinan gereja se-Indonesia di Jayapura, Papua, Rabu (25/8), atas belum dilaksanakannya UU Otsus.
Menurut Megawati, pemberlakukan UU Otsus dan pembentukan Majelis Rakyat Papua masih dalam proses. Otsus diharapkan dapat mengangkat status Papua yang serba tertinggal dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik dibandingkan dengan provinsi lain. Megawati kembali menegaskan bahwa dirinya selalu memperhatikan pembangunan Indonesia secara keseluruhan tanpa membedakan indonesia barat dan Indonesia timur. Ia juga berharap pembangunan jalan di daerah Papua diteruskan dan pembukaan kembali penerbangan Timika-Darwin.
Sekadar mengingatkan, keprihatinan pemimpin gereja itu cukup beralasan. Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan Papua muncul seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 21/2001. Namun belum lagi berjalan, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Papua yang membelahnya menjadi dua provinsi, yakni Irian Jaya Barat dan Papua. Selain mementahkan harapan untuk hidup lebih baik, Inpres itu akhirnya menyulut konflik horizontal antara kelompok yang pro dan kontra pemekaran. Di Timika, Oktober silam, enam orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat isu pertentangan Inpres tersebut.
Liputan6.com
|