Tokoh Agama: Presiden Jangan Tergesa Rekomendasi Revisi SKB Dua Menteri
"Kami para pemuka agama sangat menyayangkan pemerintah bersikap keras dan tidak mendengar banyak masukan dari para tokoh agama. Saya harap hasil revisi masih dapat mendengarkan dan menerima masukan kami. Banyak persoalan masih belum selesai menyangk
Tuesday, Nov. 1, 2005 Posted: 2:17:25PM PST
Sejumlah tokoh agama menilai hasil revisi SKB yang telah dilakukan pemerintah namun hingga saat ini draft tersebut belum disampaikan kepada organisasi keagamaan dan masyarakat dinilai belum mencerminkan kerukunan umat beragama.
Para tokoh agama meminta pemerintah dalam hal ini Presiden untuk tidak tergesa-gesa merekomendasikan hasil revisi tersebut menjadi peraturan pemerintah.
Demikian benang merah pokok pembicaraan pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama dan pemuka organisasi keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia, Konfe- rensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma dan Perwalian Umat Buddha Indonesia dalam rangka mendengar masukan organisasi keagamaan terhadap hasil revisi SKB di Jakarta, pekan lalu, Suara Pembaruan memberitakan..
"Kami para pemuka agama sangat menyayangkan pemerintah bersikap keras dan tidak mendengar banyak masukan dari para tokoh agama. Saya harap hasil revisi masih dapat mendengarkan dan menerima masukan kami. Banyak persoalan masih belum selesai menyangkut persoalan keagamaan di Indonesia," ujar Ketua Umum PGI, Dr AA Yewangoe.
Hal senada di katakan Dr Soejati Djiwandono dari KWI yang menilai draf rancangan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di Daerah sebagai revisi atas Surat Keputusan Bersama No. 01/BER/mdn-mag/1969 dinilai kebablasan.
Draf tersebut tidak menjabarkan persepsi yang jelas mengenai rumah ibadat dan kegiatan beribadat. Akibatnya, tujuan dari peraturan tersebut dalam masyarakat nantinya sama sekali tidak akan tercapai, tetapi malah akan menimbulkan masalah baru.
Sedangkan Ketua Tim Advokasi Hukum Bagi Kebebasan Beragama Posma Rajagukguk menegaskan "Draf yang dibuat oleh dua menteri ini malah semakin kebablasan. Kalau draft ini disetujui, setiap kali orang mau beribadah saja harus ada izin. SKB ini malah nantinya akan mengaktifkan berbagai bentuk kekerasan di antara umat beragama," katanya.
Posma juga menegaskan bidang agama bukan merupakan wewenang pemerintah daerah tetapi wewenang pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) dan (3) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut rencana, draft peraturan setebal 15 halaman tersebut akan disahkan sebelum Hari Raya Lebaran yang akan datang.
Sedangkan Wakil Sekretaris Umum PGI, Weinata Sairin menegaskan dirinya sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia agar pemerintah terlebih dahulu mendengarkan banyak masukan dari para tokoh agama serta melibatkan secara aktif peran serta masyarakat untuk melahirkan sebuah produk hukum yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kerukunan masyarakat sejati, bukan sekedar melahirkan kerukunan semu.
Maria F.
|