Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Court
 

Rancangan Perubahan SKB No.1/1969 Segera Disosialisasikan

Thursday, Oct. 27, 2005 Posted: 4:14:34PM PST

Tim sosialisasi rancangan perubahan SKB No.1/1969 sudah menyiapkan dua pilihan yang berkaitan dengan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yakni pembentukan FKUB diserahkan kepada masyarakat dan difasilitasi pemerintah, atau FKUB sepenuh dibentuk pemerintah.

”Ada keinginan, agar pemerintah hanya memfasilitasi pembentukan FKUB. Karena di berbagai daerah, FKUB itu sudah berjalan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Sudarsono Hardjosoekarto di Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa (25/10) siang.

Menurut Sudarsono, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala kantor wilayah (Kanwil) Departemen Agama seluruh Indonesia dan Kesbangpol tingkat provinsi. Sosialisasi rancangan perubahan SKB, tambahnya, akan dilanjutkan pada Jumat (28/10) kepada seluruh majelis agama.

”Kalau masih ada masukan, bisa kita mengadopsi. Tapi, kalau tidak ada, sudah bisa disampaikan ke tingkat menteri,” tuturnya.

Dalam sosialisasi dengan Kanwil, katanya, ada usulan dari Kepala Kanwil Bali, agar FKUB itu tetap menjadi forum masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan kalau di berbagai daerah forum seperti itu sudah lama terbentuk. ”FKUB diminta jangan dibentuk pemerintah, biar masyarakat yang bentuk tapi difasilitasi kepala daerah,” kata Sudarsono.

Usulan konkret itu, tambahnya, sudah dipertimbangkan sehingga menjadi satu pilihan, apakah FKUB itu difasilitasi pemerintah atau memang harus dibentuk pemerintah. Kalau rumusan awal, katanya, memang hendak dibentuk pemerintah, tapi sekarang sedang dipertimbangkan agar pemerintah hanya sebagai fasilitator.

”Nanti keputusan ada pada tingkat menteri. Tapi, kami akan sampaikan masukan yang ada itu,” jelasnya.

Daerah yang hingga saat ini belum memiliki FKUB akan diberikan kesempatan untuk membentuk FKUB paling lambat dua tahun setelah penandatanganan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama. Daerah yang sudah memiliki FKUB harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan bersama.

Dari berbagai usulan yang ada, FKUB akan dibentuk mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa/kelurahan. FKUB itu bukan hanya untuk mengurusi rumah ibadah semata, tapi juga akan difungsikan untuk ketahanan bangsa ketahanan kehidupan beragama.

Untuk mendirikan rumah ibadah, jelas Sudarsono, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah (IMBR) dan Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI). Jadi, IPPRI merupakan dasar untuk mengajukan permohonan IMBR.




Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang