Rancangan Perubahan SKB No.1/1969 Segera Disosialisasikan
Thursday, Oct. 27, 2005 Posted: 4:14:34PM PST
Tim sosialisasi rancangan perubahan SKB No.1/1969 sudah menyiapkan dua pilihan yang berkaitan dengan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yakni pembentukan FKUB diserahkan kepada masyarakat dan difasilitasi pemerintah, atau FKUB sepenuh dibentuk pemerintah.
”Ada keinginan, agar pemerintah hanya memfasilitasi pembentukan FKUB. Karena di berbagai daerah, FKUB itu sudah berjalan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Sudarsono Hardjosoekarto di Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa (25/10) siang.
Menurut Sudarsono, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala kantor wilayah (Kanwil) Departemen Agama seluruh Indonesia dan Kesbangpol tingkat provinsi. Sosialisasi rancangan perubahan SKB, tambahnya, akan dilanjutkan pada Jumat (28/10) kepada seluruh majelis agama.
”Kalau masih ada masukan, bisa kita mengadopsi. Tapi, kalau tidak ada, sudah bisa disampaikan ke tingkat menteri,” tuturnya.
Dalam sosialisasi dengan Kanwil, katanya, ada usulan dari Kepala Kanwil Bali, agar FKUB itu tetap menjadi forum masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan kalau di berbagai daerah forum seperti itu sudah lama terbentuk. ”FKUB diminta jangan dibentuk pemerintah, biar masyarakat yang bentuk tapi difasilitasi kepala daerah,” kata Sudarsono.
Usulan konkret itu, tambahnya, sudah dipertimbangkan sehingga menjadi satu pilihan, apakah FKUB itu difasilitasi pemerintah atau memang harus dibentuk pemerintah. Kalau rumusan awal, katanya, memang hendak dibentuk pemerintah, tapi sekarang sedang dipertimbangkan agar pemerintah hanya sebagai fasilitator.
”Nanti keputusan ada pada tingkat menteri. Tapi, kami akan sampaikan masukan yang ada itu,” jelasnya.
Daerah yang hingga saat ini belum memiliki FKUB akan diberikan kesempatan untuk membentuk FKUB paling lambat dua tahun setelah penandatanganan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama. Daerah yang sudah memiliki FKUB harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan bersama.
Dari berbagai usulan yang ada, FKUB akan dibentuk mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa/kelurahan. FKUB itu bukan hanya untuk mengurusi rumah ibadah semata, tapi juga akan difungsikan untuk ketahanan bangsa ketahanan kehidupan beragama.
Untuk mendirikan rumah ibadah, jelas Sudarsono, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah (IMBR) dan Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI). Jadi, IPPRI merupakan dasar untuk mengajukan permohonan IMBR.
Sandra Pasaribu
|