Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Naskah Revisi SKB 2 Menteri Timbulkan Masalah Baru

Dalam draf rancangan tertanggal 3 Oktober 2005 yang diperoleh Elham, revisi SKB dua menteri itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sekarang ini merebak. Akan tetapi, dikhawatirkan malah akan menimbulkan persoalan baru

Tuesday, Oct. 25, 2005 Posted: 8:33:52AM PST

Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia atau Elham mengkhawatirkan langkah pemerintah yang akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.

Dalam draf rancangan tertanggal 3 Oktober 2005 yang diperoleh Elham, revisi SKB dua menteri itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sekarang ini merebak. Akan tetapi, dikhawatirkan malah akan menimbulkan persoalan baru.

”Dengan adanya revisi ini, untuk menjalankan ibadah harus izin dan akan semakin sulit,” ucap Posma Rajagukguk, juru bicara Elham, ketika menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) di Gedung MPR/DPR, Senin (24/10), Kompas memberitakan.

Naskah revisi mengharuskan pendirian rumah ibadat mendapatkan dua izin, yaitu Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI) dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI). IPPRI adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/wali kota sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat. Sedangkan IMBRI adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/wali kota untuk pembangunan rumah ibadat.

IPPRI harus diajukan oleh ormas keagamaan atau panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/wali kota. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kelurahan/desa, rekomendasi FKUB kecamatan, FKUB kabupaten/ kota, dan rekomendasi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan IMBRI harus dilengkapi dengan IPPRI, persyaratan IMB sesuai peraturan daerah kabupaten/kota.

Menanggapi adanya masukan ini, Wakil Sekretaris F-KB Masduki Baidlowi berjanji akan sekuat tenaga mendesak pemerintah untuk melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum mengesahkan keputusan itu.



Maria F.

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang