Naskah Revisi SKB 2 Menteri Timbulkan Masalah Baru
Dalam draf rancangan tertanggal 3 Oktober 2005 yang diperoleh Elham, revisi SKB dua menteri itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sekarang ini merebak. Akan tetapi, dikhawatirkan malah akan menimbulkan persoalan baru
Tuesday, Oct. 25, 2005 Posted: 8:33:52AM PST

Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia atau Elham mengkhawatirkan langkah pemerintah yang akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
Dalam draf rancangan tertanggal 3 Oktober 2005 yang diperoleh Elham, revisi SKB dua menteri itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sekarang ini merebak. Akan tetapi, dikhawatirkan malah akan menimbulkan persoalan baru.
”Dengan adanya revisi ini, untuk menjalankan ibadah harus izin dan akan semakin sulit,” ucap Posma Rajagukguk, juru bicara Elham, ketika menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) di Gedung MPR/DPR, Senin (24/10), Kompas memberitakan.
Naskah revisi mengharuskan pendirian rumah ibadat mendapatkan dua izin, yaitu Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI) dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI). IPPRI adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/wali kota sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat. Sedangkan IMBRI adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/wali kota untuk pembangunan rumah ibadat.
IPPRI harus diajukan oleh ormas keagamaan atau panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/wali kota. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kelurahan/desa, rekomendasi FKUB kecamatan, FKUB kabupaten/ kota, dan rekomendasi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan IMBRI harus dilengkapi dengan IPPRI, persyaratan IMB sesuai peraturan daerah kabupaten/kota.
Menanggapi adanya masukan ini, Wakil Sekretaris F-KB Masduki Baidlowi berjanji akan sekuat tenaga mendesak pemerintah untuk melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum mengesahkan keputusan itu.
Maria F.
|