Menag Minta Forum Kerukunan Dibentuk Mulai Tingkat Desa
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni meminta masyarakat di daerah agar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk merespon SKB 2 menteri tentang Kerukunan Beragama yang akan ditandatangani
Tuesday, Oct. 25, 2005 Posted: 7:54:22AM PST
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni meminta masyarakat di daerah agar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk merespon SKB 2 menteri tentang Kerukunan Beragama yang akan ditandatangani.
Peraturan Bersama Menag dan Mendagri dibuat untuk menggantikan SKB No. 1 Tahun 1969 akan ditandatangani segera setelah dilakukan sosialisasi.
"Diharapkan dengan kerukunan beragama ada komunikasi dan partisipasi antar tokoh umat beragama hingga tingkat kelurahan atau desa," kata Menag kepada pers dalam pesawat terbang dari Ambon ke Kendari, Minggu malam, demikian Antara memberitakan.
Menag mengemukakan hal itu seusai berkunjung ke Ambon untuk memberi sambutan pada peringatan Nuzul Qur'an dan meresmikan persidangan ke-35 Sinode Gereja Protestan Maluku.
Pada kesempatan terpisah, Kabalitbang Depag, Atho Mudzhar mengemukakan komposisi keanggotaan FKUB disesuaikan secara proporsional dengan persentase umat beragama di daerah setempat.
FKUB dibentuk dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan atau desa dengan jumlah anggotanya ditentukan gubernur.
"Kalau di desa A Islam semua, anggota FKUB-nya Islam semua. Tapi kalau di sana Kristen-nya yang banyak, ya persentase Kristen juga besar," katanya.
Atho menjelaskan FKUB memutuskan setiap permohonan Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadah (IPPRI) yang ditujukan kepada bupati atau walikota.
"Pada peraturan bersama yang segera ditandatangani, nanti setiap pemohonan pembangunan rumah ibadah yang diajukan harus segera dijawab yaitu ditolak atau diterima," katanya.
Dia mengemukakan pada SKB No. 1/1969 hanya terdapat enam pasal yang kalimat-kalimatnya multi tafsir seperti tidak ada kejelasan siapa yang disebut pemda, pejabat pemerintah dan ulama atau rohaniawan setempat.
"Pada peraturan yang baru nanti, akan dijelaskan siapa pemda, pejabat, anggota forum serta tugas masing-masing," kata Atho.
Sandra Pasaribu
|