Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Menag Minta Forum Kerukunan Dibentuk Mulai Tingkat Desa

Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni meminta masyarakat di daerah agar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk merespon SKB 2 menteri tentang Kerukunan Beragama yang akan ditandatangani

Tuesday, Oct. 25, 2005 Posted: 7:54:22AM PST

Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni meminta masyarakat di daerah agar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk merespon SKB 2 menteri tentang Kerukunan Beragama yang akan ditandatangani.

Peraturan Bersama Menag dan Mendagri dibuat untuk menggantikan SKB No. 1 Tahun 1969 akan ditandatangani segera setelah dilakukan sosialisasi.

"Diharapkan dengan kerukunan beragama ada komunikasi dan partisipasi antar tokoh umat beragama hingga tingkat kelurahan atau desa," kata Menag kepada pers dalam pesawat terbang dari Ambon ke Kendari, Minggu malam, demikian Antara memberitakan.

Menag mengemukakan hal itu seusai berkunjung ke Ambon untuk memberi sambutan pada peringatan Nuzul Qur'an dan meresmikan persidangan ke-35 Sinode Gereja Protestan Maluku.

Pada kesempatan terpisah, Kabalitbang Depag, Atho Mudzhar mengemukakan komposisi keanggotaan FKUB disesuaikan secara proporsional dengan persentase umat beragama di daerah setempat.

FKUB dibentuk dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan atau desa dengan jumlah anggotanya ditentukan gubernur.

"Kalau di desa A Islam semua, anggota FKUB-nya Islam semua. Tapi kalau di sana Kristen-nya yang banyak, ya persentase Kristen juga besar," katanya.

Atho menjelaskan FKUB memutuskan setiap permohonan Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadah (IPPRI) yang ditujukan kepada bupati atau walikota.

"Pada peraturan bersama yang segera ditandatangani, nanti setiap pemohonan pembangunan rumah ibadah yang diajukan harus segera dijawab yaitu ditolak atau diterima," katanya.

Dia mengemukakan pada SKB No. 1/1969 hanya terdapat enam pasal yang kalimat-kalimatnya multi tafsir seperti tidak ada kejelasan siapa yang disebut pemda, pejabat pemerintah dan ulama atau rohaniawan setempat.

"Pada peraturan yang baru nanti, akan dijelaskan siapa pemda, pejabat, anggota forum serta tugas masing-masing," kata Atho.



Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang