Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Menag: Bila SKB Dicabut Tidak Mustahil Terjadi Benturan

"Karena itu yang dibutuhkan adalah revisi SKB. Berhubung SKB itu dikeluarkan pada tahun 1969, sementara Indonesia saat ini sudah banyak berubah," kata Menag

Monday, Oct. 24, 2005 Posted: 1:40:06PM PST

Menteri Agama Mafthuh Basyuni mengatakan, bila Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menag No. 1 tahun 1969 dicabut maka tidak mustahil akan timbul benturan.

"Karena itu yang dibutuhkan adalah revisi SKB. Berhubung SKB itu dikeluarkan pada tahun 1969, sementara Indonesia saat ini sudah banyak berubah," kata Menag dalam dialog antar-umat beragama di Gereja Meranatha Ambon, Minggu, Antara memberitakan.

SKB terdahulu, lanjutnya, sangat singkat dan multi-interpretasi, karena itu perlu direvisi dengan SKB yang lebih menguraikan seperti pembentukan forum komunitas di tingkat grass root.

Selain itu SKB juga harus didasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, guna menggantikan UU terdahulu pada tahun 1975.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Depag Atho Mudzar menyangkal tuduhan bahwa SKB menghalangi kebebasan beragama untuk membangun rumah ibadah karena sejak tahun 1977 hingga 2004 jumlah rumah ibadah telah bertumbuh sangat pesat.

"Jika dibandingkan antara tahun 1977 dan 2004, jumlah rumah ibadah meningkat pesat," Atho Mudzar.

Menurut data Depag, rumah ibadah Islam mengalami kenaikan 64,22 persen dari 392.044 menjadi 643.834 pada tahun 2004.

Sementara rumah ibadah umat Kristen melonjak 131,38 persen dari 18.977 menjadi 43.909, dan Katholik 152,79 persen dari 4.934 menjadi 12.473 bangunan pada tahun 2004.

Lebih lanjut ia menegaskan, SKB juga tidak bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, karena dimaksudkan untuk membina kerukunan umat beragama di Indonesia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa SKB itu memang sulit diterapkan di tingkat lokal.

Atho mengatakan SKB tahun 1969 hanya terdiri atas 6 pasal. Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, hanya enam provinsi yang menjabarkannya ke dalam peraturan di bawahnya.

"Provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Bengkulu, Riau, Sultra, dan Bali," demikian Atho.



Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang