Weinata Sairin: Sulitnya Mendirikan Tempat Ibadah Bukan Sekadar Masalah Keagamaan
"Sikap fundamentalistik dalam kehidupan keagamaan dapat terjadi pada semua agama, sikap itu pada gilirannya dapat menumbuhkan semangat dan radikalisme keagamaan, sikap kekerasan bahkan yang lebih jauh dari itu merusak persatuan dan kesatuan bangsa,
Thursday, Oct. 20, 2005 Posted: 9:45:49AM PST
Kesulitan pembangunan dan mendirikan tempat ibadah di sejumlah tempat di Indonesia, tidak boleh semata-mata dilihat sebagai isu keagamaan atau bagian dari radikalisme keagamaan. Hal ini mesti dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yaitu melemahnya nilai kebangsaan dan makin memudarnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Sikap fundamentalistik dalam kehidupan keagamaan dapat terjadi pada semua agama, sikap itu pada gilirannya dapat menumbuhkan semangat dan radikalisme keagamaan, sikap kekerasan bahkan yang lebih jauh dari itu merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Wakil Sekretaris Ketua Umum PGI, Weinata Sairin dalam acara temu konsultasi yang diselenggarakn Ditjen Bimas Kristen di Bogor, Selasa, Suara Pembaruan memberitakan.
Menurut dia, dengan memberi ruang yang lebih luas bagi dialog, sikap apresiatif terhadap kebebasan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan konkret, maka radikalisme keagamaan, sikap kekerasan bernuansa agama dapat dieliminasi atau semakin berkurang.
Hal ini berarti, lanjutnya, penutupan terhadap tempat ibadah merupakan pelecehan terhadap kekristenan dan pengingkaran terhadap NKRI berdasarkan Pancasila yang memberi ruang bagi agama-agama. Karena itu, pemerintah harus bersikap adil, tidak memihak dan memiliki otoritas yang kuat dalam mengatasi hal tersebut. Pembiaran terhadap hambatan pelaksanaan ibadah sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Keunikan gereja sebagai sebuah institusi terletak pada hakikatnya yang berdimensi transendental, esa dan universal. Transendental dalam arti bahwa institusi itu secara teologis dibentuk, dibimbing dan dipelihara oleh Tuhan. Sedangkan esa serta universal dalam arti bahwa gereja itu satu, walaupun memiliki keragaman denominasi dan eksistensinya melintasi keberbedaan geografis, etnik dan politik. Oleh karena itu, hadirnya sejumlah tenaga utusan gerejawi dari negara lain di Indonesia maupun sebaliknya, merupakan sesuatu yang biasa dan wajar sebagai perwujudan dari hakikat gereja yang universal itu.
Pengamat sosial, Theodore Silaban menilai penutupan gereja-gereja itu salah satunya dilatarbelakangi oleh umat Kristen sendiri yang tidak mau menerima satu dengan yang lainnya. Ia mempertanyakan kenapa umat Kristen di Bandung tidak mau bersatu. Mengambil contoh kasus apa yang terjadi di Kompleks Permata, Cimahi, Bandung, di mana di tempat itu terdapat 7 gereja yang berbentuk rumah. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan masyarakat.
Berdasarkan persepektif hukum, anggota LBHI Hendardi menilai, salah satu prinsip yang penting dalam HAM adalah adanya pernyataan kesetaraan dari semua manusia.
Sandra Pasaribu
|