Pemerintah Sahkan SKB Dua Menteri Pendirian Tempat Ibadah Sebelum 2006
"Kami usahakan bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik, kalau menunggu 2006 terlalu lama," kata Mendagri Muhamad Ma'ruf
Tuesday, Oct. 18, 2005 Posted: 10:19:10AM PST
Pemerintah akan mensahkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pengaturan pendirian rumah ibadah sebelum 2006.
"Kami usahakan bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik, kalau menunggu 2006 terlalu lama," kata Mendagri Muhamad Ma'ruf, usai menghadiri dialog Menhan Yuwono Soedarsono dengan para tokoh ulama dan masyarakat, di Jakarta, Senin (17/10), Antara memberitakan.
Ia mengatakan, dalam proses pensahan SKB tersebut masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih rinci, yakni konsep operasional di lapangan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya daerah setempat.
Menurut Ma'ruf pembuatan SKB tersebut didasarkan pada semangat otonomi daerah dan desentralisasi.
"Padahal, hingga kini masih ada enam masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, antara lain, pendirian tempat ibadah di daerah," katanya.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Menteri Agama bersama-sama membuat rumusan tentang peraturan pendirian tempat ibadah di daerah disesuaikan dengan nilai-nilai budaya daerah setempat.
Ia mencontohkan, Pemda Bali, telah memiliki aturan tersendiri mengenai pendirian tempat ibadah di daerah itu.
Kaitan dengan hal itu, tambah Mendagri, pihaknya masih meminta konsep operasional dengan pihak Departemen Agama.
Ma'ruf mengatakan, SKB itu akan disahkan menjadi Peraturan Bersama dua Menteri untuk menghindari terjadinya multitafsir terhadap keputusan pemerintah tersebut.
Dalam peraturan bersama, akan diatur pula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dapat merekomendasikan beberapa hal yang terkait dalam pendirian rumah ibadah di daerah.
FKUB tersebut nantinya terdiri atas unsur-unsur aparat kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang berfungsi menjembatani komunikasi dengan masyarakat tentang pendirian rumah ibadah di lingkungannya.
Sandra Pasaribu
|