Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Pemerintah Sahkan SKB Dua Menteri Pendirian Tempat Ibadah Sebelum 2006

"Kami usahakan bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik, kalau menunggu 2006 terlalu lama," kata Mendagri Muhamad Ma'ruf

Tuesday, Oct. 18, 2005 Posted: 10:19:10AM PST

Pemerintah akan mensahkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pengaturan pendirian rumah ibadah sebelum 2006.

"Kami usahakan bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik, kalau menunggu 2006 terlalu lama," kata Mendagri Muhamad Ma'ruf, usai menghadiri dialog Menhan Yuwono Soedarsono dengan para tokoh ulama dan masyarakat, di Jakarta, Senin (17/10), Antara memberitakan.

Ia mengatakan, dalam proses pensahan SKB tersebut masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih rinci, yakni konsep operasional di lapangan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya daerah setempat.

Menurut Ma'ruf pembuatan SKB tersebut didasarkan pada semangat otonomi daerah dan desentralisasi.

"Padahal, hingga kini masih ada enam masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, antara lain, pendirian tempat ibadah di daerah," katanya.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Menteri Agama bersama-sama membuat rumusan tentang peraturan pendirian tempat ibadah di daerah disesuaikan dengan nilai-nilai budaya daerah setempat.

Ia mencontohkan, Pemda Bali, telah memiliki aturan tersendiri mengenai pendirian tempat ibadah di daerah itu.

Kaitan dengan hal itu, tambah Mendagri, pihaknya masih meminta konsep operasional dengan pihak Departemen Agama.

Ma'ruf mengatakan, SKB itu akan disahkan menjadi Peraturan Bersama dua Menteri untuk menghindari terjadinya multitafsir terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Dalam peraturan bersama, akan diatur pula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dapat merekomendasikan beberapa hal yang terkait dalam pendirian rumah ibadah di daerah.

FKUB tersebut nantinya terdiri atas unsur-unsur aparat kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang berfungsi menjembatani komunikasi dengan masyarakat tentang pendirian rumah ibadah di lingkungannya.





Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang