Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Ganti SKB dengan UU Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan

Cendekiawan muslim, Prof Drs Dawam Rahardjo menegaskan bahwa revisi SKB yang telah dilakukan oleh Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri masih memiliki banyak kelemahan dan tidak menjawab persoalan kerukunan agama yang menjadi misi dan visi dar

Monday, Oct. 17, 2005 Posted: 10:45:55AM PST

Cendekiawan muslim, Prof Drs Dawam Rahardjo menegaskan bahwa revisi SKB yang telah dilakukan oleh Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri masih memiliki banyak kelemahan dan tidak menjawab persoalan kerukunan agama yang menjadi misi dan visi dari revisi tersebut. Karena itu, ia menolak keras hasil revisi SKB dan meminta pemerintah menggantinya dengan UU Kekebasan Beragama dan Berkepercayaan.

"Yang saya minta bukan Undang Undang Kerukunan Beragama. Sangat absurd jika masalah kerukunan kemudian di undang-undangkan. Yang saya minta serta umat Islam sebagain besar di Indonesia yang sangat moderat dan seluruh warga bangsa ini adalah UU Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan," ujar Dawam Rahardjo dalam diskusi tentang Kebebasan Beragama di Jakarta, Jumat (14/10). Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, rohaniwan Katolik, Prof Dr Frans Magnis Suseno, anggota DPR Pastor T, pengamat HAM, Johnson Panjaitan dan mantan Ketua PGI, Nathan Setiabudi, Suara Pembaruan memberitakan.

Dawam meminta UU Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan karena dalam undang undang tersebut semangatnya adalah memberikan kekebasan beragama dan berkepercayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Campur tangan pemerintah atau negara dalam masyarakat menentukan dan memilih agamanya tidak perlu terjadi karena masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki rasa toleransi yang sangat kuat.

Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Kebebasan Umat Beragama (KUB) yang masih diupayakan pemerintah untuk direalisasi mencerminkan sikap negara yang sangat kerdil karena menganggap warga negaranya bodoh sehingga tidak bisa mengatur relasi sosial keagamaan mereka. RUU tersebut mencerminkan kemunduran karena negara hanya mengakui lima agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dalam hal ini, negara bersikap diskriminatif terhadap warga negara yang harus dilindunginya.

"Agama itu urusan individu sebagai manusia, bukan sebagai warga negara. Oleh karena itu, soal beragama jangan dikaitkan dengan negara. Itu (beragama) adalah hak asasi manusia," katanya.

Sementara itu, Frans Magnis Suseno mengkritik keras paradigma agama yang digunakan RUU KUB yang tidak mengakui agama selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1, "Agama yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha".

"Saya keberatan betul dengan itu. Siapa yang memberikan kewenangan kepada Departemen Agama untuk menyatakan bahwa hanya ada lima agama di Indonesia? Saya keberatan betul dengan itu," tegas Magnis.



Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang