PIKI dan Icakap Wakili Kelompok Agama di MRP
Penolakan sejumlah tokoh agama di Papua masuk sebagai bagian dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), akhirnya berhasil dicairkan
Monday, Oct. 17, 2005 Posted: 10:44:47AM PST
Penolakan sejumlah tokoh agama di Papua masuk sebagai bagian dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), akhirnya berhasil dicairkan. Selama ini, kalangan gereja di Papua menolak masuk dalam MRP karena pembentukannya yang tergesa-gesa dikhawatirkan akan membuat lembaga ini rentan dijadikan sebagai alat politik tertentu. Sehingga mereka menolak tokoh agama masuk ke MRP secara kelembagaan.
"Saya mau luruskan dulu. Prinsipnya para pemimpin agama se-Papua yang tergabung dalam PGGP (Persatuan Gereja-Gereja se-Papua) dan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sangat mendukung MRP dan meminta supaya MRP segera diproses," kata tokoh agama Katolik, Yan Youw Pr., Jumat (14/10), Sinar Harapan memberitakan.
Namun, ia menambahkan, yang ditolak oleh para pemimpin agama ini adalah percepatan pembentukan MRP, sehingga sebaiknya dilakukan sosialisasi terlebih dulu supaya masyarakat memahami. Selain itu tokoh agama keberatan jika pembentukan MRP ini dikaitkan dengan masalah politik. Karena ada kesan selama ini bahwa semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi pendorong pembentukan MRP.
"MRP adalah suatu wadah kultural. Kalau mau berbicara soal politik, maka berbicaralah kepada lembaga legislatif," kata Yan.
Sementara tokoh agama Kristen, Pendeta Phil Korel Erari, PhD, mengatakan, pihaknya tak ingin proses pembentukan MRP ini berlarut-larut, sehingga ada kesepakatan di antara tokoh agama bahwa perwakilan yang akan masuk ke MRP tidak didasarkan atas nama kelembagaan, namun diwakili lembaga kemasyarakatan. Modus ini disepakati guna memecahkan kebuntuan dalam pembentukan MRP.
Untuk kelompok Kristen, pemilihan tokoh itu akan dipercayakan kepada Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), yang akan memilih tujuh orang . Sementara kelompok Katolik mempercayakan pada bagian kerasulan awam yang akan menunjuk lima orang, kata Erari.
Menurut Yan Youw, Uskup Leo Labaladjar, OFM. sudah memberikan mandat kepada Ikatan Cendekiawan Awam Katholik Papua (Icakap) supaya memfasilitasi adanya keterwakilan Katolik di dalam MRP.
Keberadaan MRP di Papua berbeda dengan permasalahan di Irian Jaya Barat. Kalau untuk Papua, ada tidak adanya MRP sudah diatur dalam PP No. 6 tahun 2005 dimana bila MRP belum terbentuk, maka pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan oleh DPRP sehingga jelas dasar hukumnya. Sedangkan untuk Irian Jaya Barat, belum mempunyai payung hukum yang jelas.
Nofem Dini
|