Draf Revisi SKB Undang Multi Tafsir
Beberapa pihak memandang draf revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Aturan Pendirian Tempat Beribadah mengundang kontroversi
Friday, Oct. 14, 2005 Posted: 11:09:34AM PST
Beberapa pihak memandang draf revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Aturan Pendirian Tempat Beribadah mengundang kontroversi.
Sejumlah pasal draf SKB hasil revisi tersebut dinilai mengandung multi tafsir akibat dari parameter pelaksanaan yang kurang jelas.
Penilaian itu mengemuka dalam diskusi yang diadakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Persatuan Mahasiswa Kristen se-Indonesia yang diadakan di Media Center JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Hadir dalam diskusi itu Ketua Litbang Depag yang juga anggota Tim Revisi Atho Mudzhar, Dirjen Kesatuan Bangsa Depdagri yang juga Ketua Tim Revisi Sudharsono, Ketua Komisi Hak Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Benny Susetyo dan Wakil Sekretaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Weinata Sairin.
Menurut Romo Benny, permasalahan yang muncul adalah banyaknya multi tafsir dari revisi SKB itu. Dia mendesak revisi itu nantinya menjadi jelas, terutama soal pendirian rumah ibadah yang harus mendapat izin dari masyarakat sekitar. “Tidak rincinya penjelasan SKB itu menyebabkan persepsi yang salah di masyarakat,” kata Romo Benny seperti dikutip detik.com.
Menanggapi hal itu, Atho Mudzhar menyatakan, tim revisi telah merencanakan beberapa langkah. Hal itu adalah menambah koordinasi di jajaran pemda untuk pembinaan kerukunan beragama, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah yang terkoordinasi dengan baik.
“Hingga saat ini rancangan revisi ini masih dalam proses,” ujar Atho.
Romo Benny justru mempertanyakan koordinasi dan parameter yang disediakan pemerintah dalam merencanakan revisi tersebut. “Harus ada parameter yang jelas serta koordinasi dari pemerintah dan forum yang dibentuk tersebut,” ujarnya.
Sandra Pasaribu
|