Menag: Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah Segera Dikeluarkan
SKB tersebut nantinya akan terkait dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dimana Gubernur, Bupati atau Walikota akan memiliki peran yang signifikan dalam mengatur pendirian rumah ibadah
Saturday, Oct. 8, 2005 Posted: 11:33:59AM PST
Menteri Agama M Maftuh Basyuni mengatakan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tentang pendirian rumah ibadah dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan.
"SKB dua menteri sekarang sedang disempurnakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan," katanya menjawab pertanyaan wartawan, di Kendari, Jumat, usia melantik Muhammad Daming sebagai ketua STAIN Kendari dan mengukuhkan panitia penyelenggara MTQ nasional ke-XXI 2006, Antara memberitakan.
Menag tidak menyebut persis kapan SKB dua menteri tersebut akan dikeluarkan. Menurut dia, pada prinsipnya, SKB tersebut dikeluarkan agar semua umat beragama dapat beribadah dengan sebaik-baiknya tanpa mendapat gangguan.
Ia mengatakan, dalam SKB tersebut nantinya akan terkait dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dimana Gubernur, Bupati atau Walikota akan memiliki peran yang signifikan dalam mengatur pendirian rumah ibadah.
Menjawab pertanyaan mengenai rumah-rumah yang dijadikan tempat ibadah tanpa izin, Menag mengatakan kegiatan mereka telah dihentikan karena membuat rumah ibadah harus memperoleh izin.
"Dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan mendirikan rumah ibadah," katanya.
Ia menambahkan pemerintah memberi kebebasan penuh kepada warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing.
"Tetapi tidak ada kebebasan yang tidak dibatasi karena dikhawatirkan akan terjadi benturan sehingga harus ada aturan main yang jelas," kata dia.
Sandra Pasaribu
|