Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Weinata Sairin: NKRI Terbuka bagi Semua

Wednesday, Oct. 5, 2005 Posted: 10:49:35AM PST

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibangun oleh para pendirinya sebagai negara berdasarkan Pancasila dan memiliki UUD 1945, seharusnya menghargai dan terbuka bagi semua agama tanpa mengenal mayoritas atau minoritas. Kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan dan keberagamaan untuk membangun rumah-rumah ibadah sudah semestinya dijamin dan difasilitasi oleh pemerintah.

"Pemerintah memang memiliki legitimasi untuk melaksanakan hal tersebut karena konstitusi memang mengharuskan pemerintah untuk mewujudkan hal itu," demikian dikatakan Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt Weinata Sairin dalam acara dialog terbuka tentang gereja di Indonesia dalam acara peringatan Hari Pemuda, Hari Wanita dan Hari Perkabaran Injil Sinode Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Jakarta, Senin (3/10), Suara Pembaruan memberitakan.

Menurut dia, dengan adanya penutupan rumah-rumah ibadah umat Kristen di wilayah Jawa Barat dan Banten, dan pemerintah terkesan tidak mencari solusi bagi ribuan warga gereja yang kehilangan tempat untuk beribadah, maka sebenarnya pemerintah telah gagal untuk menjalankan amanat konsititusi.

"Hal yang sangat menyedihkan hingga sekarang adalah warga gereja HKBP dan Gekindo di Jatimulya Bekasi yang gedung ibadahnya ditutup, mereka terpaksa beribadah di tepi jalan. Pemerintah terkesan tidak memperdulikan mereka, bahkan masyarakat sekitar mengganggu kegiatan ibadah mereka. Ini ironis sekaligus tragedi dalam NKRI yang mengklaim diri sebagai negara yang berdasar Pancasila dan menghormati agama-agama," ujar Weinata.

Dikatakan, pekabaran injil sebagai bagian dari iman Kristen merupakan kewajiban esensial dari kekristenan. Berita kesukaan harus diberitakan dengan cara-cara berkeadaban yang menimbulkan kesukaan bagi banyak orang. Namun, dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tentunya bentuk-bentuk pekabaran injil harus dikaji terus agar tidak menafikan konteks apalagi dengan cara-cara kunjungan dari rumah ke rumah. Bujuk rayu dengan menggunakan instrumen diakonia pun sudah tidak relevan bahkan bertentangan dengan keluruhan injil itu sendiri.

Sementara itu, rohaniwan Katolik, Ismartoyo, Pr menegaskan pendirian rumah ibadah memang perlu izin. Semua negara memang memberlakukannya. Tetapi izin itu hanyalah sebatas demi tatanan dan keteraturan pembangunan dan rencana tata kota dan bukannya untuk menghalangi umat beragama beribadah kepada Allahnya. Menurut dia, pemerintah perlu menjamin umat beragama yang diakui resmi untuk beribadah dengan aman.

Pemerintah perlu menerbitkan izin bahwa umat bersangkutan berhak memakai fasilitas darurat seperti rumah, rumah toko (ruko), sekolah ataupun hotel untuk tempat ibadah sementara. Izin itu diberikan untuk satu tahun misalnya dan wajib diperpanjang sampai izin resmi untuk membangun rumah ibadah keluar.

"Ini bukan permintaan mengada-ada, tetapi wajar dan mendasar bagi negara berketuhanan. Jika menelusuri Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2 ) jelas sekali hak setiap orang atas kebebasan berkumpul termasuk beribadah dijamin. Hak setiap orang untuk beribadah tetap harus ditekankan dan disosialisasikan di masyarakat. Semua pejabat, dituntut agar membantu umat dalam meyakinkan masyarakat setempat agar bersikap terbuka. Lalu, tidak boleh lagi terjadi, beberapa orang dapat memblokir pembangunan rumahibadah. Kalau sebagian besar masyarakat menyatakan tidak keberatan, rumah ibadah itu jelas harus diberi izin dan dilindungi," katanya.


Next Page: 1 | 2 |


Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang