Nathan Setiabudi: Peledakan Bom Bali Jangan Diskreditkan Agama Tertentu
Menjadikan agama sebagai sumber persoalan mengkhianati hakikat agama itu sendiri
Tuesday, Oct. 4, 2005 Posted: 10:30:37AM PST
Aparat penegak hukum seyogyanya jangan secara serta merta melakukan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu atas tragedi bom Bali akhir pekan lalu.
"Polisi harus berupaya keras menginvestigasi peristiwa pidana ini, sampai berhasil menangkap para pelaku serta para dalangnya, agar terhapus rasa curiga yang merusak kehidupan bersama," kata Pendeta Nathan Setibudi, dalam pernyataan sikap Gerakan Nasional Anti Terorisme (GNAT) untuk menyikapi tragedi bom Bali, Minggu malam (2/10), Suara Pembaruan memberitakan.
Pernyataan sikap yang dibacakan Minggu malam kemarin adalah pernyataan sikap pertama GNAT yang dibentuk sejak 10 September lalu. Sejumlah tokoh agama dan aktivis ikut bergabung dalam organisasi tersebut, antara lain Fauzan al-Anshori (Majelis Mujahidin Indonesia), Pendeta Shepard Supit, Theophilus Bela (ICommRP), Gustaf Dupe, Syahmud B Ngabalin (PB HMI), Djaengrana Ongawijaya (tokoh Khong Hu Chu), I Made Jayarana (pemuka Hindu), Hartono Yusuf (tokoh Buddha), Suryanandar (Taoisme), dan banyak lagi.
Nathan berpendapat, peledakan bom Bali jangan dikait-kaitkan dengan persoalan agama. "Siapa pun yang mengkaitkan peledakan bom ini dengan agama berarti mendiskreditkan agama dan memperparah persoalan," ungkap Nathan yang didampingi sejumlah tokoh dari berbagai agama.
Nathan mengatakan, agama dikaruniakan oleh Tuhan sebagai sumber jawab atas persoalan-persoalan manusia, sehingga siapa pun yang menjadikan agama sebagai sumber persoalan, maka ia mengkhianati hakikat agama itu sendiri.
Diungkapkan, kerjasama dengan negara-negara lain dalam mengatasi persoalan bom Bali kemarin adalah wajar, sebab korban ada yang merupakan warga negara lain. Selain itu, kejahatan terorisme bersifat lintas negara. Namun demikian, kerjasama penyidikan bom Bali harus diupayakan agar tidak dicemari dengan intervensi asing, karena kejahatan itu sendiri terjadi di dalam wilayah hukum Indonesia.
Sandra Pasaribu
|