Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Right
 

Draft Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah Sudah Final

Monday, Oct. 3, 2005 Posted: 1:40:26PM PST

Pemerintah memfinalisasi draft akhir revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.01/1969 tentang tata cara perizinan pendirian rumah ibadah.

Salah satu butir dalam draf tersebut menyebutkan bahwa kegiatan beribadah di luar rumah ibadah yang bersifat rutin harus mendapat izin dari bupati/walikota.

"Revisi SKB itu sudah sampai tahap final. Salah satu poin penting, kegiatan ibadah yang bersifat rutin dan dilakukan di luar rumah ibadah harus mendapat izin bupati/walikota. Tapi itu izinnya bersifat sementara sampai keluarnya izin permanen dari bupati/walikota. Prinsipnya setiap pendirian rumah ibadah harus mendapatkan izin," papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Sudarsono Hardjsoekerto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9) usai mendampingi Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf yang bertemu dengan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Pemberian izin sementara melakukan ibadah di luar rumah ibadah tersebut, terangnya, sebagai langkah pemerintah yang tidak akan menghalang-halangi kegiatan ibadah umat agama tertentu akibat belum adanya rumah ibadah di suatu daerah.

Sementara Kepala Badan Litbang & Diklat Keagamaan Departemen Agama Atho Mudzhar yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, izin permanen tersebut adalah Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI) dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI). Keduanya menjadi syarat untuk pendirian rumah ibadah. Di dalam SKB tersebut, perbedaan antara IPPRI dengan IMBRI tidak disebutkan sehingga memunculkan multi tafsir. Karena itu, perbedaan dari dua izin tersebut disebutkan secara tegas dalam draf revisi SKB tersebut.

Dijelaskannya lebih lanjut, untuk memperoleh izin dari bupati/walikota, setiap permohonan IPPRI harus dilengkapi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibentuk di kelurahan/desa, FKUB kecamatan, dan FKUB kabupaten/kota.

"Jadi FKUB yang menentukan. Mereka bermusyawarah dan bermufakat, apakah di daerah itu bisa dibangun rumah ibadah. FKUB bisa mengizinkan, atau bahkan menolak permohonan pembangunan rumah ibadah. Kalau kita mau jujur, kekurangan selama ini adalah karena kurangnya komunikasi antara pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat setempat. Disitulah peran FKUB," jelasnya.

Disinggung soal lamanya waktu pengurusan izin pendirian rumah ibadah sejak permohonan diajukan, ia menjelaskan bahwa hal itu diserahkan kepada gubernur untuk membuat petunjuk teknisnya dengan mengacu pada standar pelayanan terukur. Setelah peraturan gubernur terbit, bupati/walikota hanya menjalankan peraturan tersebut.

Draf revisi SKB nantinya akan bernama Peraturan Bersama Menteri sesuai tata urutan perundangan yang diatur dalam UU No.10/2004 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Draf yang berisi 25 pasal tersebut rencananya, pada minggu depan, akan dikonsultasikan ke presiden terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh Mendagri dan Menag.





Eva N.

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang