Draf Akhir Pengganti SKB Dikonsultasikan ke Presiden
Draft Peraturan Bersama Dua Menteri pengganti SKB dua menteri No 1/1969 akan dikonsultasikan minggu depan
Monday, Oct. 3, 2005 Posted: 11:29:10AM PST
Draft Peraturan Bersama Dua Menteri pengganti surat keputusan bersama (SKB) dua menteri No 1/1969 minggu depan akan dikonsultasikan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu baru akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Tetapi itu sangat tergantung waktu luang presiden untuk melihat draf tersebut.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama Atho Mudzahar dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di kantor Depdagi Jakarta, Jumat (30/9), Suara Pembaruan memberitakan.
Penjelasan itu disampaikan seusai rapat bersama antara Mendagri Mohammad Ma'ruf dengan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di kantor Mendagri. Atho maupun Sudarsono menjelaskan, ada tiga hal yang dirumuskan dalam drat terakhir Peraturan Bersama Dua Menteri tersebut. Pertama, soal pembinaan kerukunan umat beragama. Kedua, pembentukan forum kerukunan umat beragama. Ketiga, soal tata cara perijinan pendirian rumah ibadah.
Dijelaskan, ibadah yang bersifat rutin tidak bisa dijalankan di tempat-tempat yang bukan rumah ibadah. Karena ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah. Meski begitu, tempat-tempat itu bisa digunakan sejauh sudah mendapat izin penggunaan sementara dari bupati atau wali kota sambil menunggu ijin pembangunan tempat ibadah. Tetapi, tambah Atho, karena Peraturan Bersama Dua Menteri ini belum terbit, maka ibadah rutin jangan dilakukan di tempat yang bukan rumah ibadah. "Justru tempat-tempat seperti itu harus ditertibkan karena menyalahi peruntukannya," kata Atho.
Mengenai persoalan perizinan pembangunan tempat ibadah, baik Atho maupun Sudarsono mengatakan, perizinan diajukan kepada bupati/wali kota, dan bupati/wali kota meminta pertimbangan forum kerukunan antar umat beragama dimana anggota forum itu sendiri terdiri dari para ulama dari berbagai agama. Sedangkan soal berapa lama perijinan itu diproses hingga dikeluarkan, hal itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
Pada bagian lain Atho menekankan bahwa SKB No 1/1969 sebetulnya tidak menghambat pembangunan tempat ibadah di Indonesia. Karena bila melihat data perkembangan jumlah tempat ibadat dari lima agama sejak 1977 dan 2004 di Indonesia mengalami peningkatan tajam. Dia menyebutkan, pada tahun 1977 masjid berjumlah 392.044 sedangkan tahun 2004 meningkat menjadi 643.834. Pada tahun yang sama jumlah gereja Kristen sebanyak 18.977 dan meningkat menjadi 43.909 pada tahun 2004. Sedangkan Gereja Katolik pada 1977 berjumlah 4.934 dan bertambah menjadi 12.473 pada tahun 2004. Sedangkan tempat ibadat umat Hindu pada tahun 1977 berjumlah 4.247 dan meningkat menjadi 298.634 pada tahun 2004. Dan tempat ibadat umat Budha pada 1977 hanya berjumlah 1.523 tetapi membengkak menjadi 7.129 pada tahun 2004.
Sementara itu Sudarsono menginformasikan bahwa jumlah pasal dalam Peraturan Bersama Dua Menteri itu nanti sebanyak 25 pasal. Tetapi jumlah itu kemungkinan masih akan berubah.
Next Page: 1 | 2 |
Sandra Pasaribu
|