Terdakwa Pembom Gereja Tahun 2000 Dihukum 4 Tahun Penjara
Friday, Sep. 23, 2005 Posted: 8:48:28AM PST
Terbukti membawa bahan peledak (bom rakitan) untuk diledakkan di Gereja GKPI Komplek Pamen Padang Bulan, Indrawarman alias Toni Togar alias Abdul Rosid (33) dihukum 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketui Efendi Gayo SH di hadapan jaksa penuntut umum A Usman SH, Nilma SH pada sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/9), Analisa memberitakan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yakni menuntut terdakwa 7 tahun penjara potong selama dalam tahnan.
Adapun hal yang memberatkan, ujar hakim terdakwa berbelit belit memberi keterangan dan akibat perbuatan terdakwa meskipun tidak menimbulkan korban jiwa tetapi menimbulkan banyak korban luka luka. Selain itu perbuatan terdakwa dapat menimbulkan sentimen antar umat beragama.
Sedang yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga anak yang masih kecil.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan terdakwa penduduk Jalan Sepakat RT 2 Kelurahan Sawah Lepar Bengkulu di Medan tinggal di Jalan Sisingamangaraja ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 1 (1) UUdarurat No12/1951 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus perampokan Bank Lippo Jalan Dr Mansyur terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan saat ini proses hukumnya masih tingkat kasasi.
Disebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 28 Mei 2000 sekitar pukul 08.30 WIB bersama sama Hambali (ditahan di Amerika Serikat), Imam Samudra (ditahan di Bali), Faid Bin Abubakar Bafana (ditahan di Singapura), Daniel Sitorus alias Abu Yasar ( dibebaskan pada tingkat kasasi) serta Jabir dan Akim keduanya sudah meninggal dunia dalam kecelakaan merakit bom.
Sebelumnya pada akhir tahun 1999 Awaludin Sitorus menerima telepon dari Hambali di Tanjung Balai untuk mengumpulkan teman teman mantan Afganistan dan Moro. Sedang pertemuan tersebut untuk meledakkan bom di gereja yang ada di Kota Medan.
Untuk memudahkan rencana tersebut awal tahun 2000, Awaludin Sitorus dan Nasrullah menemui terdakwa di Jalan Sisingamangaraja Medan guna mencari rumah kost yang akan dijadikan sebagai tempat pertemuan. Setelah itu Daniel Sitorus dan Nasrullah mendata gereja yang ada di Medan sekaligus melihat gereja mana yang akan diledakkan.
Sementara Imam Samudra selaku koordinator menunjuk terdakwa sebagai eksekutor bom di Gereja GKPI Komplek Pamen Padang Bulan.
Sesuai rencana pada 28 Mei 2000 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa membawa bom yang disimpan dalam tas sandang warna biru ke gereja tersebut. Sedang bom itu diterima terdakwa dari Akim. Sampai lokasi terdakwa berpura pura sebagai anggota jemaat ikut kebaktian. Beberapa menit kemudian terdakwa meninggalkan tas berisi bom lalu dia (terdakwa-red) keluar dan tidak berapa lama bom meledak mengakibatkan para jemaat mengalami luka luka.
Terdakwa menyatakan tidak menerima putusan hakim tersebut tetapi juga tidak mengajukan banding.
Sandra Pasaribu
|