Kaum Minoritas Berhak Cari Suaka Politik
Monday, Sep. 19, 2005 Posted: 11:49:23AM PST
Pemerintah terus membiarkan kekerasan terjadi pada umat Kristiani dengan mendiamkan sejumlah kasus penutupan rumah-rumah ibadah.
Kondisi itu menghilangkan rasa aman orang minoritas untuk melakukan ibadahnya dan tinggal di Indonesia. Demikian benang merah dari pertemuan tokoh-tokoh lintas agama di Jakarta, Jumat (16/9) siang.
Untuk itu, menurut Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Djohan Effendi, kaum minoritas yang merasa terancam tinggal di Indonesia dapat segera mencari Assylum (suaka politik) ke luar negeri.
“Biar saja pihak luar negeri tahu bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa melindungi warganya. Tidak ada lagi tempat yang aman bagi kaum minoritas di negeri ini,” kata Djohan Effendi dalam pertemuan tokoh lintas agama itu.
Ia juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak lagi melindungi umat minoritas, sehingga sangat berbahaya bagi umat Kristiani minoritas tinggal di Indonesia.
Hal senada dikemukakan Wakil Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Yakobus Eko Kurniawan. Menurutnya, situasi saat ini tidak dapat diatasi oleh negara dan gerakan civil society yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan. “Partai-partai politik besarpun yang berwatak nasionalis dan kebangsaan terdiam dan tidak berbuat banyak di DPR untuk menekan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada kaum minoritas,” katanya.
Sedangkan, intelektual Islam, Dawam Raharjo menjelaskan bahwa kekerasan pada agama minoritas adalah gunung es dari sentimen anti pemurtadan pada umat Islam. Padahal menurutnya adalah hak setiap individu untuk pindah agama. “Anti pemurtadan adalah tidak menghargai pilihan-pilihan setiap orang untuk pindah agama. Kita harus belajar mengakui hak orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya, dan hak orang lain untuk pindah agama. Bahkan pilihan orang untuk tidak beragama,” tegasnya.
Menurutnya, Kristenisasi dan Islamisasi adalah sebagai upaya seseorang untuk menjelaskan pandangan-pandangan agamanya dan merupakan hak orang untuk mencari pengikut. “Apapun caranya Kristenisasi atau Islamisasi adalah sah, sejauh tidak mengganggu orang lain. Kalau seseorang memilih untuk pindah agama, itu merupakan haknya pindah. Jangan kita merasa terancam dengan hal tersebut,” katanya.
Eva N.
|