SKB Dua Menteri Dimintakan Uji Materi ke MA
Monday, Sep. 12, 2005 Posted: 3:00:55PM PST
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Kerukunan dan Kebebasan Umat Beragama di Indonesia, Jumat (9/9), mengajukan permohonan uji materi atas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/1969 terhadap UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM ke Mahkamah Agung, Kompas memberitakan.
Permohonan uji materi disampaikan ke MA kemarin. Tim Pembela Kerukunan dan Kebebasan Umat Beragama di Indonesia antara lain diwakili OC Kaligis, Humphrey R Djemat, YB Purwaning M Yanuar, dan Fenny Febrianty. Surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yang mewajibkan adanya izin bagi pendirian setiap rumah/tempat ibadat di Indonesia itu dinilai melanggar HAM dalam menjalankan ibadahnya menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pembatasan terhadap pendirian rumah/tempat ibadat bagi setiap warga negara melalui SKB tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 39/1999.
Dalam kesempatan lain, anggota DPR Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V) mengatakan, substansi SKB No 01/1969 sebenarnya lebih bermuatan moral dan etika. Ia menyarankan dibentuk Komisi Etika atau Badan Kehormatan pada organisasi gereja. Komisi ini bertugas memeriksa apakah keberadaan tempat ibadah yang diadukan pihak yang berkeberatan telah melanggar atau tidak melanggar etika beribadah.
Nofem Dini
|