SKB Soal Rumah Ibadah Dievaluasi
Thursday, Sep. 8, 2005 Posted: 12:59:38PM PST
|
Mohammad Ma`ruf dan Maftuh Basyuni (Liputan6.com) |
Menteri Agama, Maftuh Basyuni menyebutkan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama No 01/BER/Mdn-mag/1969 tentang Pendirian Tempat Ibadah, namun akan menyempurnakan SKB tersebut, Antara memberitakan.
Menanggapi pertanyaan wartawan seusai rapat evaluasi SKB itu di Depdagri Jakarta, Rabu (7/9), ia menyebutkan revisi SKB itu diusahakan selesai cepatnya. "Mudah-mudahan September ini sudah selesai penyempurnaannya," katanya.
Menteri menyebutkan SKB itu dipertahankan keberadaannya, namun dlakukan penyempurnaan yang iharapkan selesai dalam waktu secepatnya. Menurutnya, ada syarat dalam mendirikan tempat ibadah, seperti kebebasan beribadah, sesuai undang-undang, dan tidak ada multi tafsir.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri M Mar'uf menyebutkan pemerintah akan meninjau kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pendirian Tempat Ibadah, untuk diharmonisasikan dan disinkronkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat membahas SKB itu dihadiri Mendagri, Menag M Maftuh Basyuni, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Sekjen Menko Polkam Sumaryono dan Kapolri Jenderal Sutanto.
"(SKB) itu, kan, tahun 1969, kita sudah alami sekian banyak sistem pemerintahan. Karena itu akan diharmonisasi dan disinkronkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004," katanya seusai menghadiri acara Pertemuan Nasional Pemantapan Posyandu yang dibuka oleh Ibu Ani Yudhoyono, isteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika ditanyakan apakah evaluasi SKB itu dilakukan karena terjadi penutupan tempat kegiatan ibadah di sejumlah tempat akhir-akhir ini, Mendagri mengatakan,"iya." Ia juga mengatakan harmonisasi dan sinkronisasi SKB tersebut akan diselesaikan secepatnya.
Sandra Pasaribu
|