Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Court
 

SKB Tempat Ibadah Segera Direvisi

"revisi SKB akan mengacu pada UU No 32/2004," papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto

Wednesday, Sep. 7, 2005 Posted: 6:00:47PM PST

Pemerintah akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 01 Tahun 1969 tentang Pendirian Tempat Ibadah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, demikian dilaporkan Media Indonesia.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akan menjadi acuan revisi SKB tersebut.

"SKB itu ditandatangani oleh Menag dan Mendagri pada 1969. Tentunya suasana saat itu berbeda dengan sekarang. Saat ini pemerintah daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur daerahnya, termasuk soal kerukunan umat beragama. Karena itu, revisi SKB akan mengacu pada UU No 32/2004," papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Peningkatan peran pemerintah daerah dalam masalah keagamaan tersebut, lanjutnya, berangkat dari kejadian penutupan dan perusakan sejumlah tempat ibadah di Jawa Barat sejak 2004. Saat itu, pemerintah daerah dinilai tidak tanggap atas kejadian tersebut sehingga keresahan umat suatu agama tertentu semakin meluas.

"Harusnya pemerintah daerah saat itu langsung koordinasi dengan aparat keamanan, bukannya membiarkan. Karena UU No 32/2004 sudah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengambil tindakan dalam menjaga keharmonisan beragama," ujarnya.

Namun demikian, ia dapat memahami kegamangan sikap pemerintah daerah saat itu karena SKB tersebut tidak mengatur soal koordinasi antara pemerintah daerah dan departemen teknis jika muncul masalah.

"Inilah kelemahan SKB itu. Karena itu, SKB harus direvisi. Dari sisi substansi, itu wewenang Depag. Depdagri hanya di bidang pemantapan peranan pemerintahan daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama."

Untuk itu, kata dia, Depdagri pada Rabu (7/9) mengundang pihak dari Depag, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menyinkronkan SKB dengan UU No 32/2004.

Di tempat terpisah, ratusan anggota Majelis Mujahidin menggelar aksi penolakan terhadap pencabutan SKB tersebut di depan Gedung DPR. Alasan mereka, SKB tersebut justru untuk menghindari terjadinya penyimpangan pendirian tempat-tempat ibadah.




Sandra Pasaribu

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang