SKB Tempat Ibadah Segera Direvisi
"revisi SKB akan mengacu pada UU No 32/2004," papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto
Wednesday, Sep. 7, 2005 Posted: 6:00:47PM PST
Pemerintah akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 01 Tahun 1969 tentang Pendirian Tempat Ibadah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, demikian dilaporkan Media Indonesia.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akan menjadi acuan revisi SKB tersebut.
"SKB itu ditandatangani oleh Menag dan Mendagri pada 1969. Tentunya suasana saat itu berbeda dengan sekarang. Saat ini pemerintah daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur daerahnya, termasuk soal kerukunan umat beragama. Karena itu, revisi SKB akan mengacu pada UU No 32/2004," papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Peningkatan peran pemerintah daerah dalam masalah keagamaan tersebut, lanjutnya, berangkat dari kejadian penutupan dan perusakan sejumlah tempat ibadah di Jawa Barat sejak 2004. Saat itu, pemerintah daerah dinilai tidak tanggap atas kejadian tersebut sehingga keresahan umat suatu agama tertentu semakin meluas.
"Harusnya pemerintah daerah saat itu langsung koordinasi dengan aparat keamanan, bukannya membiarkan. Karena UU No 32/2004 sudah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengambil tindakan dalam menjaga keharmonisan beragama," ujarnya.
Namun demikian, ia dapat memahami kegamangan sikap pemerintah daerah saat itu karena SKB tersebut tidak mengatur soal koordinasi antara pemerintah daerah dan departemen teknis jika muncul masalah.
"Inilah kelemahan SKB itu. Karena itu, SKB harus direvisi. Dari sisi substansi, itu wewenang Depag. Depdagri hanya di bidang pemantapan peranan pemerintahan daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama."
Untuk itu, kata dia, Depdagri pada Rabu (7/9) mengundang pihak dari Depag, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menyinkronkan SKB dengan UU No 32/2004.
Di tempat terpisah, ratusan anggota Majelis Mujahidin menggelar aksi penolakan terhadap pencabutan SKB tersebut di depan Gedung DPR. Alasan mereka, SKB tersebut justru untuk menghindari terjadinya penyimpangan pendirian tempat-tempat ibadah.
Sandra Pasaribu
|