Rumah Ibadah Dibongkar Paksa di Menteng
Wednesday, Aug. 11, 2004 Posted: 8:15:23PM PST
Jakarta -- Perseteruan antara Yayasan Sidang Jemaat Kristus dan Alex Liando, orang yang mengaku pemilik sah rumah di Jalan Sumatra Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, berakhir dengan pembongkaran bangunan tersebut. Kamis (5/8), Alex Liando dengan pengamanan anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar rumah yang telah dijadikan rumah ibadah itu.
Pembongkaran tersebut dikecam para jemaat gereja. Menurut Nelly, istri pengurus jemaat gereja, rumah itu adalah milik Yayasan Sidang Jemaat Kristus. Selain itu, kasus rumah tersebut juga belum diputus pengadilan. Sebaliknya, Alex mengaku rumah itu miliknya yang dibeli dari Joice Sidolisa seharga Rp 550 juta pada 1992. Lalu, rumah itu dipinjamkan ke Hendra Justin. Oleh Hendra, bangunan itu dijadikan rumah persekutuan doa.
Asal tahu saja, kasus rebutan rumah di Jalan Sumatra Nomor 19, Menteng, itu telah berlangsung lama. Bahkan pada Agustus 2003, rumah tersebut pernah dirusak. Akibat aksi itu, sejumlah anggota jemaat gereja, pendeta Dj. Pasaribu sempat ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakpus.(AWD/Nina Bahri dan Yon Helvi)
Liputan6.com
|