Umat Kristen Dan Muslim Siap Gugat SKB Pembangunan Tempat Ibadah
Thursday, Jul. 29, 2004 Posted: 1:15:22PM PST
JAKARTA -- Para pemuka agama di tanah air mengatakan, mereka akan menggugat surat keputusan bersama (SKB) yang sudah berusia 35 tahun tentang pembangunan tempat-tempat ibadah. Mereka juga mengatakan bahwa SKB itu bertanggung jawab atas serangan terhadap banyak gereja dan mesjid.
Pada 15 Juli, para tokoh dan aktivis agama Islam, Katolik, dan Protestan sepakat untuk menggugat SKB yang menetapkan bahwa pembangunan tempat ibadah di tanah air memerlukan izin dari para pejabat pemerintah dan masyarakat setempat.
Mereka mengklaim bahwa SKB itu telah menjadi sumber diskriminasi terhadap gereja-gereja Kristen di Indonesia, serta terhadap mesjid-mesjid di daerah-daerah minoritas Muslim di negara kepulauan itu.
Tahun 1969, almarhum Menteri Dalam Negeri Amir Machmud dan almarhum Menteri Agama Mohammad Dahlan -- keduanya adalah bagian dari rezim Orde Baru mantan presiden Soeharto -- mengeluarkan SKB yang mengamandemen sebuah ketetapan yang diperkenalkan tahun 1966. SKB itu menetapkan bahwa setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. Kepala daerah atau pejabat pemerintahan itu memberi izin setelah mempertimbangkan pendapat kepala perwakilan Departemen Agama setempat, planologi, dan kondisi dan keadaan setempat. Apabila dianggap perlu, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniwan setempat.
Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), dan para pengacara muda dari beberapa agama membentuk "Komite Peduli Rakyat (KPR) untuk menggugat SKB itu. Menurut laporan, pembentukan KPR akan diumumkan secara resmi pada 23 Juli. KPR berencana untuk menggugat SKB itu secara perdata, tapi sejumlah orang mengatakan KPR hendaknya pergi ke Mahkamah Konstitusi.
Habburokhman, seorang pengacara beragama Islam yang menjadi koordinator KPR, mengatakan kepada UCA News 15 Juli, ia terlibat dalam KPR karena ia prihatin terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat SKB itu. KPR akan membentuk tim pengacara beranggotakan 15 orang yang akan menggugat SKB secara perdata pada bulan Agustus, katanya.
SKB menyebabkan diskriminasi terhadap orang Kristen, khususnya serangan-serangan ke tempat-tempat ibadah, kata Habburokhman, tapi SKB itu juga mempengaruhi kaum Muslim di daerah-daerah minoritas Muslim. Gugatan KPR akan dilakukan melalui jalur hukum dan politik, jelasnya.
"Bila kami menemui Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, kami akan mendesak mereka agar berkomitmen untuk mencabut SKB itu jika terpilih pada putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu memimpin pada putaran pertama pemilihan presiden 5 Juli dan akan mengikuti putaran kedua yang akan berlangsung pada 20 September.
Untuk menggalang dukungan publik guna mencapai tujuan ini, KPR akan mengadakan seminar dan mempublikasikan kegiatan-kegiatannya melalui media massa, lanjutnya. "Selama kampanye, kami akan mendesak lembaga-lembaga pemerintah untuk tidak turut campur soal tempat ibadah karena ini akan menjadi komoditi politik," katanya. Ia mendesak semua lembaga keagamaan untuk membahas SKB itu karena merupakan persoalan bersama dan persoalan manusia universal.
Next Page: 1 | 2 |
|