Debat Indonesian Mediawatch Mendiskusikan Perkawinan Antar-agama
Akan adanya amandemen baru mengenai hukum perkawinan
Friday, Feb. 25, 2005 Posted: 8:32:42AM PST
Debat Indonesian Mediawatch pada minggu ini mengangkat topik mengenai perkawinan antar iman yang terjadi di Indonesia. Debat ini disiarkan oleh RSI (Radio Singapore International) dan dipandu oleh Sakuntala Gupta.
Yang menjadi pusat perhatian adalah Nadhlatul Ulama yang menggelar diskusi mengenai perkawinan antar agama dengan melihat pengalaman dari negara-negara lain.
Hukum No. 1/1974 mengatur bahwa negara hanya mengenali perkawinan yang beragama sama. Dalam artikel yang dikeluarkan oleh Jakarta Post, Ade Kusama Ningtyas kepala penelitian dari Rahima, suatu pusat pendidikan dan informasi mengenai Islam dan isu-isu HAM mengatakan perkawinan antar agama adalah keputusan yang dilakuakan oleh mereka yang tahu apa yang harus mereka lakukan dalam hidup mereka dan hal ini tidak dapat ditentukan oleh pemerintah. Ia menyarankan pemerintah melakukan konsultasi dengan pasangan berbeda agama dan menjelaskan konsekuensinya. Tambahnya lagi, pejabat relijius dan pemerintah harus menyediakan informasi bagi mereka yang ingin menikah seperti itu dan tidak melarang mereka.
Sebuah artikel lain di Jakarta Post memberikan penjelasan sejarah mengenai hokum pernikahan Indonesia yang diwarisi dari masa penjajahan dimana warga negara dikelompokkan oleh pemerintah kolonial menurut ras, agama, dan kategori sosial lainnya.
Saat ini DPR menyusun amandemen baru untuk mengatur hukum perkawinan dan itu akan segera dikeluarkan. Tetapi, Wahyu Effendi, ketua dari Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi skeptis mengenai pengaruh dari amandemen apapun di masa depan. Ia mengatakan merubah cara pandang petugas yang melaksanakan hukum adalah salah satu hal yang berbeda karena menurutnya mereka terbiasa dengan praktek lama dan pelnerapannya akan lambat dan memakan waktu yang lama.
Nofem Dini
|