Uskup Larantuka Pilih Motto Persatuan Di Tengah Perpecahan
Tuesday, Jul. 20, 2004 Posted: 1:00:13AM PST
LARANTUKA, NTT (UCAN) -- Umat Katolik Keuskupan Larantuka berharap, motto uskup baru mereka yang menekankan persatuan akan membantu mempersatukan kembali para klerus, umat awam, dan kaum religius.
Uskup Larantuka Mgr Franciscus Kopong Kung, 53, dilantik sebagai uskup setempat pada 29 Juni di Katedral Reinha Rosari di Larantuka. Keuskupan Larantuka di Flores yang mayoritas Katolik menjadi berita tahun lalu ketika seorang imam di keuskupan itu diadili dengan tuduhan memfitnah seorang politikus. Kasus itu menggoncang Gereja lokal.
Uskup Kung menjadi uskup koajutor sejak 2001. Ia menggantikan Uskup Larantuka Mgr Darius Nggawa SVD sebagai pemimpin keuskupan itu setelah Uskup Nggawa menginjak usia 75 pada 1 Mei. Hukum kanonik mewajibkan para uskup mengajukan pengunduran diri ketika menginjak usia 75, dan Paus Yohanes Paulus II menerima pengunduran diri Uskup Nggawa pada 16 Juni.
Pemimpin baru keuskupan itu memilih motto "Ut omnes unum sint" (semoga mereka semua bersatu). Motto ini diambil dari doa Yesus dalam Injil Yohanes. Uskup Kung berasal dari keuskupan itu dan merupakan uskup diosesan pertama yang memimpin Larantuka. Para pendahulunya adalah anggota Serikat Sabda Allah.
Pada resepsi seusai pelantikannya, Uskup Kung menjelaskan bahwa menjadi seorang uskup yang bertanggung jawab atas sebuah keuskupan merupakan tugas yang sangat sulit dewasa ini. Namun ia merasa tetap berbesar hati karena ia yakin bahwa ia berjalan bersama Allah.
"Saya mengajak semua umat Allah di keuskupan ini -- baik awam, klerus, maupun kaum religius -- untuk bergandengan tangan dalam semangat persatuan dan persaudaraan untuk membangun Kerajaan Allah di Keuskupan Larantuka," katanya.
Sekitar 10.000 orang, termasuk kaum religius dan klerus, menghadiri pelantikan itu. Hadir pula 137 imam.
Beberapa orang mengatakan kepada UCA News seusai pelantikan itu bahwa mereka berharap motto dan ajakan uskup itu akan mengilhami semua orang untuk memulihkan persatuan yang sempat tergoncang oleh proses peradilan Pastor Fransiskus Amanue.
November lalu, Kantor Pengadilan Negeri Larantuka memvonis Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka itu dengan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan. Sekelompok orang yang marah mendengar putusan pengadilan itu membakar Kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Larantuka.
Imam itu menjalani proses peradilan setelah Bupati Flores Timur Felix Fernandez yang beragama Katolik menggugat dia atas tuduhan fitnah. Pastor Amanue secara terbuka mempertanyakan proposal senilai 199 miliar rupiah untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir tahun lalu di Flores Timur. Imam itu mengatakan dalam harian "Pos Kupang" edisi 10 April 2003 bahwa jumlah dana itu "tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya perbaikan kerusakan di seluruh Propinsi NTT yang diperkirakan senilai Rp 147 miliar."
Kasus Pastor Amanue memecah-belah klerus, kaum religius, dan umat awam setempat. Ada yang mendukung langkah imam itu sebagai aksi kenabian dan ada yang tidak setuju dengan sikap kritis Pastor Amanue. Di antara mereka yang tidak setuju dengan sikap imam itu adalah Uskup Kung. Sikap tidak setuju Uskup Kung diinterpretasikan oleh beberapa pendukung Pastor Amanue sebagai sikap yang memihak pejabat pemerintah yang aksi-aksinya dipertanyakan oleh imam itu.
Next Page: 1 | 2 | 3 |
|