RI Dukung Mahkamah Internasional Larang Tembok Israel
Friday, Jul. 16, 2004 Posted: 8:56:21PM PST
Indonesia menyambut baik dan mendukung pendapat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional di Den Haag pada 9 Juli 2004, yang menegaskan bahwa pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah illegal.
Pernyataan itu diberikan Juru Bicara Deplu RI, Marty Natalegawa, di Jakarta, Jumat, saat menyampaikan sikap Indonesia atas pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang pembangunan tembok oleh Israel itu.
Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya (advisory opinion) menganggap tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan karenanya pembangunan tembok harus dihentikan dan dibongkar.
Israel juga dianggap berkewajiban secara hukum untuk mengambil langkah-langkah perbaikan terhadap semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pembangunan tembok tersebut.
Sejalan dengan pendapat Mahkamah Internasional, Indonesia menegaskan bahwa pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya humaniter dan HAM.
"Indonesia juga secara tegas membantah argumentasi Israel yang menyatakan bahwa pembangunan tembok itu dilakukan dalam rangka membela diri, karena dilakukan secara tidak patut serta tidak proporsional," kata Marty.
Pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang Israel itu sendiri diambil setelah memperoleh informasi serta pandangan hukum dari negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, dan berbagai organisasi internasional.
Tercatat 44 negara anggota PBB dan dua organisasi internasional, yaitu Liga Arab dan Organisasi Konperensi Islam (OKI) yang atelah menyampaikan pernyataan mereka secara tertulis tentang pembangunan tembok oleh Israel itu dan 13 negara anggota PBB serta Liga Arab dan OKI yang menyampaikannya secara lisan.
Indonesia sendiri ikut serta dalam semua tahap, baik lisan maupun tulisan.
Sementara itu, Marty juga menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap upaya-upaya damai dalam isu Israel-Palestina serta terhadap visi tentang dua negara, yaitu Palestina dan Israel yang hidup berdampingan secara damai seperti yang dirujuk dalam berbagai resolusi DK PBB. (Ant/O-2)
Sumber:MIOL
|