Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Memeriksa Tiga Hakim Yang Menangani Kasus Bom Gereja Di Medan
Friday, Jul. 9, 2004 Posted: 8:42:43PM PST
Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, Kamis ( 8/7), memeriksa tiga hakim yang menangani kasus bom gereja di Medan.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan: Uli Basa Hutagalung SH, Binsar Gultom SH yang juga Hakim Ad Hoc Tanjung Priok dan Hasmayeti SH, diperiksa karena memberikan putusan oŽnslaagh (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap Daniel Sitorus alias Abu Yasar pada Rabu (30/6).
Pemeriksaan yang dilakukan H. Harifa.SH, Ahmad Dahlan SH, Pandarahman Simajuntak SH dan panitera pengganti, Johorlan SH, berlangsung tertutup selama sekitar lima jam. Bahkan, semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan itu juga enggan memberikan informasi kepada pihak wartawan. Tapi, Harifah SH tidak membantah, ketika ditanya, apakah pemeriksaan berkaitan dengan putusan oŽnslaagh Abu Yasad.
"Kami hanya meminta klarifikasi terhadap putusan hakim, dan minta penjelasan, apa yang mendasari keluarnya putusan itu. Ini perintah langsung secara lisan dari Ketua MA," kata Harifah.
Harifah justru membantah, pemeriksaan merupakan intervensi lembaga peradilan terhadap keputusan hakim.
"Ini masalah internal pengadilan," kata Harifa.
Harifah juga menyayangkan hakim, karena tidak berkonsultasi dulu ke atasan dalam memutuskan perkara yang menarik perhatian publik.
Tapi, seperti dikatakan Binsar Gultom SH, "ketiga hakim sudah bulat memberikan keputusan terhadap perkara Abu Yasad, karena tidak kuatnya saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa".
|