Indonesia Menyampaikan Piagam Ratifikasi Protokol Kyoto Ke PBB
Peringatan Bagi Dunia Mengenai Pemanasan Global
Wednesday, Dec. 8, 2004 Posted: 8:17:57PM PST
Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap di Perserikatan Bangsa Bangsa menyampaikan dua perangkat pengesahan konvensi internasional di bidang lingkungan hidup, yakni Protokol Kyoto dan Protokol Cartagena kepada Sekretariat PBB pada hari Jumat, 3 Desember di New York.
Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Rezlan Ishar Jenie saat menyampaikan piagam ratifikasi tersebut menjelaskan komitmen Indonesia dalam pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Dikatakan Rezlan bahwa Indonesia menghadapi tantangan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pemanasan global, sebagai dampak dari emisi gas rumah kaca. Pemanasan global tersebut, tambahnya, menyebabkan kenaikan permukaan laut, yang dapat menenggelamkan beberapa pulau dan merusak keaneka-ragaman hayati laut.
Menurut penelitian ilmiah, peningkatan suhu global akibat emisi gas buang dan gas rumah kaca bisa berdampak pada perubahan iklim, kualitas air, perputaran musim dan ekosistem.
Protokol Kyoto merupakan tindak lanjut konvensi tentang perubahan iklim yang akan berlaku efektif mulai 16 Februari 2005, sementara Protokol Cartagena adalah hasil dari konvensi keaneka-ragaman hayati. Indonesia telah meratifikasi kedua protokol tersebut.
"Setelah pengesahan kedua protokol tersebut, Indonesia akan mengambil tindakan nyata lebih lanjut dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup," katanya.
Penyampaian perangkat pengesahan kepada Sekretariat PBB itu sendiri cukup penting karena merupakan proses akhir yang harus ditempuh agar perjanjian multilateral berlaku bagi negara yang telah meratifikasi.
Direktur Traktat Kantor Hukum PBB Dr Palitha Kohona menyatakan bahwa sikap Indonesia akan menjadi upaya yang bagus bagi dunia global untuk melestarikan lingkungan hidup.
Negara-negara industri diminta untuk mengurangi kadar emisi gas buang dan emisi gas rumah kaca di negara masing-masing. Target pengurangannya adalah setidaknya sama dengan kadar emisi yang ada pada tahun 1990, dan diharapkan sudah terwujud paling lambat tahun 2012.
Sementara itu Protokol Cartagena bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman yang disebabkan oleh organisme hidup yang telah dimodifikasi (living modified organisms).
Dengan disampaikanya perangkat ratifikasi yang ditandatangani Menlu Hassan Wirajuda kepada Sekretariat PBB tersebut, maka Indonesia adalah negara ke-129 yang menjadi pihak pada Protokol Kyoto dan Cartagena. Pekan lalu Rusia juga telah menyampaikan piagam ratifikasi tersebut.
Saat ini hanya tinggal empat negara industri yang belum meratifikasi Protokol Kyoto, yakni Australia, Liechtenstein, Monako dan Amerika Serikat.
Nofem Dini
|